Penuhi Syarat Usaha, 25 Peserta Ikut Pelatihan PJTBU Gelaran LPJK Kalsel

0

JIKA ingin mengantongi izin usaha jasa konstruksi, salah satu penyedia diwajibkan memiliki sertifikat penanggungjawab teknik badan usaha (PJTBU). Ini demi menjamin kualitas atau mutu jasa konstruksi yang dilakukan perusahaan penyedia jasa.

SEBANYAK 25 peserta mengikuti pelatihan PJTBU jasa konstruksi kualifikasi kecil di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalsel di Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin, Selasa (9/7/2019).

Manager Eksekutif LPJK Provinsi Kalsel H Syahdi Rasyid mengungkapkan sertifikasi PJTBU menjadi syarat mutlak bagi perusahaan jasa konstruksi dalam mendapatkan izin usaha jasa konstruksi di Indonesia.

“Selain LPJK Kalsel, sebenarnya instansi lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Banjarmasin juga melaksanakan kegiatan serupa. Namun, pembiayaan langsung ditangggung instansi tersebut,” ucap Manager Eksekutif LPJK Kalsel, Syahdi Rasyid kepada awak media.

BACA : Menyandingkan UU Keinsinyuran, PP 25/2019 dan UU Jasa Konstruksi

Berbeda, menurut dia, jika digelar oleh LPJK Kalsel, maka pendanaan swadaya dan pesertanya dari perusahaan jasa konstruksi klasifikasi kecil. Masih menurut Syahdi, persyaratan personel yang ada di perusahaan penyedia jasa konstruksi mengantongi sertifikat PJTBU, berdasar Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Jasa Konstruksi Nasional.

“Nah, jika tidak memiliki sertifikat PJTBU, maka izin usaha jasa konstruksi tidak akan diterbitkan. Karena, penanggung jawab teknik badan usaha sebagai salah satu persyaratan mendapat izin usaha jasa konstruksi,” ucap mantan Ketua DPP Inkindo Kalsel.

Mantan dosen STIE Indonesia ini mengungkapkan surat edaran dari Menteri PUPR ini juga telah ditindaklanjuti beberapa daerah, namu ada juga beberapa daerah yang belum memahami pentingnya keberadan sertifikat PJTBU tersebut.

BACA JUGA : Sertifikasi untuk Pemenuhan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang Legal

Sementara itu, anggota LPJK Provinsi Kalsel Muhsinsyah mengatakan PJTBU harus dimiliki untuk menerbitkan izin perusahaan. Untuk pelatihan yang dihelat LPJK Kalsel, tercatat ada 25 peserta pelatihan PJTBU yang berlangsung selama tiga hari, sejak 9-12 Juli 2019.

Muhsinsyah menegaskan, dengan penyelenggaran PJTBU oleh LPJK Provinsi Kalsel, maka mempermudah para pemilik perusahaan, apalagi sertifikat yang dikeluarkan ditandatangani Kementerian PUPR dan LPJKP Kalsel. “Satu badan usaha, harus satu orang memiliki sertifikat PJTBU,” imbuhnya.(jejakrekam) 

 

Penulis Afdi Achmad
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.