Grab akan Kenakan Denda bagi Konsumen yang Batalkan Pesanan

0

APLIKATOR transportasi berbasis online, Grab, sedang mengujicoba denda kepada pelanggan yang membatalkan pesanan. Ujicoba kebijakan ini sudah dimulai sejak 17 Juni 2019 di dua daerah, yakni Lampung dan Palembang, sebelum diterapkan di seluruh Indonesia.

GRAB menetapkan denda perjalanan Grab Bike di Lampung dan Palembang sebesar Rp 1.000, dan denda pembatalan Grab Car sebesar Rp 3.000.

Driver Grab Gusti Muhammad Gunawan mengatakan, pembatalan tak jarang merugikan mitra aplikasi transportasi Grab. “Saya setuju penerapan denda pembatalan pesan. Kadang kita sudah jauh-jauh jalan, sudah konfirmasi via chat juga katanya mau ditunggu, begitu kita jalan tahunya dicancel,” katanya kepada jejakrekam.com, Minggu (30/6/2019).

Ia tidak jarang merasa kesal apabila ada penumpang yang menyuruh pengemudi buru-buru padahal lokasi pengemudi dan titik penjemputan cukup jauh, terlebih dalam kondisi lalulintas sedang macet atau lagi hujan.

BACA : Insentif Ditiadakan, Sopir Taksi Online Adukan Operator ke DPRD Kalsel

Baginya, penerapan sistem denda itu dapat membuat penumpang memahami kondisi yang dialami oleh pengemudi Grab, sekaligus sebagai pembelajaran bagi penumpang.

Ia berharap aplikator Grab bisa memperluas rencana denda pembatalan order, tak hanya bagi Grab Bike maupun Grab Car, namun juga diperluas bagi Grab Food. “Kasihan driver sudah keluar uang karena beli makanan dari order Grab Food malah dicancel sama pelanggan,” karanya

Sosiolog asal Universitas Lambung Mangkurat Nasrullah berpendapat sepintas denda bagi konsumen Grab tepat, namun apakah dengan penerapan denda bakal efektif mengedukasi konsumen?

Baginya, jika tidak bijak menerapkan denda, pelanggan Grab bakal hijrah ke kompetitor transportasi online lainnya. “Kalau penerapan denda ini malah membuat pelanggan keberatan, saya konsumen bisa jadi pindah ke ojek online lainnya,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.