Tak Bisa Pakai Surat Kaleng, Kasus Pidana Pemilu Sulit Ditangani Bawaslu

0

PENANGANAN kasus pidana pemilu jadi bahan pembelajaran bagi jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan dalam menyongsong perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada September 2020 mendatang. Ada 7 kabupaten dan kota, termasuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel.

SECARA serentak di Kalsel, masa jabatan kepala daerah pemenang Pilkada 2015 lalu, berakhir pada Februari 2020 mendatang. Tujuh daerah itu adalah Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Kotabaru, serta Kabupaten Tanah Bumbu. Termasuk, Gubenur Kalsel Sahbirin Noor dan Wagub Rudy Resnawan.

“Belajar dari Pemilu 2019 lalu, ada 36 kasus yang ditangani jajaran Bawaslu untuk pidana pemilu.  Semua proses penanganan ditangani Bawaslu, diserahkan ke Sentra Gakkumdu terdiri aparat kepolisian dan kejaksaan hingga diserahkan ke pengadilan. Semua tindaklanjut penanganan perkara ini bisa diketahui publik,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie kepada awak media, di sela Rapat Koordinasi Putusan Pidana Pemilu di Hotel Aria Barito, Jumat (28/6/2019).

BACA : Bawaslu Ingin Penguatan Peran Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Dengan mengundang para akademis, mahasiswa dan elemen masyarakat serta jajaran Bawaslu kabupaten dan kota, Aldo-sapaan akrab Azhar Ridhanie, berharap bisa dicermati apa saja kendala yang dihadapi dalam proses penanganan perkara pidana pemilu.

“Sebab, dari catatan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu 2019 lalu, tercatat ada 36 kasus yang harus ditangani. Memang, hanya sebagian kecil yang berproses dan ditindaklanjuti lebih jauh, karena dalam pembuktian harus dikuatkan bukti materil yang nyata,” papar Aldo.

BACA JUGA : Caleg Masih Bandel, Bawaslu Banjarmasin Ancam Kenakan Pasal Pidana Pemilu

Ia menegaskan bagi para pelapor pelanggaran pidana pemilu tidak bisa hanya berbekal surat kaleng, karena dalam proses pembuktian secara formil dan materil, akan terlampau sulit.

“Belajar dari pengalaman Pemilu 2019 ini, kita akan tingkatkan lagi karena telah mendekati tahapan Pilkada 2020 yang akan berlangsung di tujuh kabupaten dan kota di Kalsel, termasuk pemilhan gubernur-wakil gubernur,” tutur mantan Ketua HMI Kalsel ini.

Aldo berharap kinerja jajaran pengawas pemilu jauh lebih lagi di Pilkada 2020 mendatang, karena pengawasan harus benar-benar optimal demi tercipta pesta demokrasi yang bersih, jujur dan adil.

BACA LAGI : Bagi-Bagi Sembako, Caleg Demokrat Fikri Divonis 3 Bulan Penjara

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah mengatakan dari beberapa putusan pidana pemilu yang diterbitkan pengadilan, bisa dikaji lagi agar ketika menanganani perkara bisa terpenuhi unsur-unsur pidana pemilu.

“Selama Pemilu 2019, cukup banyak kasus dugaan pelanggaran pemilu, namun perlu dikaji lebih mendalam. Karena, bagaimana kasus itu diputuskan, tentu prosesnya perlu mendapat masukan dari berbagai pihak,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.