Samahuddin: Bupati HST Bisa Dipidanakan

0

PENGAMAT politik DR Samahuddin Muharram menilai Bupati Hulu Sungai Tengah Chairansyah telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

PELANGGARAN ini, kata Samahuddin, terlihat jelas dari sikap Chairansyah yang tak kunjung mengusulkan calon wakil bupati ke DPRD HST. “Padahal parpol pengusung sudah bersurat dan mengusulkan dua calon, yaitu Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Forqan pada 22 Mei 2019 lalu. Namun hingga kini tak diusulkan. Artinya, Chairansyah sebagai bupati sengaja melalaikan itu. Ini sudah bisa dikategorikan menghalang-halangi orang untuk menjadi bupati atau wakil bupati,” ujar Samahuddin, Sabtu (29/6/2019).

Ditambahkannya, pelanggaran yang dilakukan Chairansyah tersebut sangat serius yaitu berkonsekuensi hukum berupa pidana kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun. “Ini harus tegas. DPRD dan masyarakat HST harus tegas, laporkan ke polisi agar orang yang menjadi bupati itu tidak semena-mena, seolah paling berkuasa,” tegasnya.

BACA : Dua Nama Cawabup Sudah Dikantongi, DPRD Pertanyakan Sikap Tertutup Bupati HST

Ia menduga ada unsur kesengajaan Bupati HST yang tidak mengusulkan wakilnya. “Aparat hukum harus mendalami motifnya. Apakah dia hanya ingin berkuasa sendirian atau ada pihak lain yang mengendalikan dirinya? Ini yang perlu diusut setelah dilaporkan nanti,” kata mantan Ketua KPU Kalsel ini.

Samahuddin menegaskan, lambatnya Chairansyah dalam mengusulkan calon wakil bupati ke DPRD HST tidak bisa disebut sebagai sekedar urusan administratif. Tetapi, tegasnya, ada sudah pelanggaran UU yang berkonsekuensi hukum.

“Karena tidak ada alasan bikin surat saja berbulan-bulan. Itu kesengajaan. Langkah keliru itu. Apalagi saat ditanya anggota DPRD dalam rapat paripurna resmi, dia sengaja tidak menjawab. Itu jelas menurut saya, orang seperti ini layak dipidanakan. Aparat kepolisian juga harus proaktif,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.