Jelang PPDB SMA 1-3 Juli, Ombudsman Buka Posko Pengaduan Orangtua Siswa

0

PRO dan kontra penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019, membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, mengubahnya dengan memperluas jalur prestasi dari 5 persen menjadi 5-15 persen. Begitu pula, jatah kuota zonasi turun dari 90 persen menjadi 80 persen.

PENERAPAN sistem zonasi dalam PPDB online 2019 akan diberlakukan pada Senin (1/7/2019) hingga Rabu (3/7/2019) untuk penerimaan siswa baru SMA.

Kepala Seksi Kurikulum Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel Gusti Musriadi dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kalsel, Tumiran mendatangi Kantor Ombusdman Perwakilan Provinsi Kalsel, Jalan S Parman, Banjarmasin, Jumat (28/6/2019).

“Tahun ini, sistem zonasi PPDB online masih diterapkan dengan tiga patokan. Yakni, jarak antara rumah dengan sekolah dengan persentase 80 persen, kemudian jalur prestasi dengan persentase mencapai 15 persen dan alasan tertentu seperti mengikuti orangtua, keluarga turut pindah karena pekerjaan dan lainnya diberi jatah 5 persen,” tutur Gusti Mursiadi saat berdialog dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid didampingi para asisten.

BACA : Sistem Zonasi PPDB Bisa Buka Peluang Kongkalingkong Sekolah dan Orangtua Siswa

Ia menegaskan dalam penerimaan calon siswa baru, maka jarak antara rumah dan sekolah menjadi penentu utama yang diterima di sekolah yang diinginkan.

“Kalau jaraknya dekat, kesempatannya akan semakin besar. Sebaliknya, jika jaraknya jauh, maka jalur prestasi bukan digunakan. Misalkan, nilainya tinggi atau juara kelas, atau prestasi dibidang olahraga atau seni dan prestasi lainnya, baik tingkat nasional, ataupun internasional, maka bobotnya akan dilihat dari prestasi itu,” tutur Musriadi.

Ia menegaskan maslaah alasan tertentu masuk ke sekolah juga dilihat urgensinya. Menurut Musriadi, alasan kemanusiaan, misalkan ada seorang calon siswa yagn tinggal di tempat orangtua angkatnya, karena alasan biaya turut jadi pertimbangan dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2019-2020 di SMA.

BACA JUGA : Terapkan Sistem Zonasi, 1-3 Juli PPDB Online SMA di Kalsel Dibuka

Menyikapi penerapan PPDB online 2019 yang memberlakukan sistem zonasi, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid memastikan akan melakukan monitoring, termasuk membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang komplain atas sistem zonasi itu.

“Bagi Ombudsman, sistem zonasi ini harus dibarengi dengan berbagai kebijakan pemerataan pendidikan, misalnya distribusi guru, fasilitas penunjang dan berbagai pemerataan lainnya, agar semua sekolah sama favoritnya, tidak ada lagi kasta-kasta atas sekolah,” tutur Noorhalis Majid.

Mantan Ketua KPU Kota Banjarmasin ini mencontohkan ketika masuk sekolah mana saja, gurunya sama bagusnya, begitupula fasilitas sama bagusnya serta sistem pengajaran sama. “Itu baru disebut standar dan akan terjadi pemerataan dalam penerimaan siswa baru di sekolah,” tegas Noorhalis Majid.

BACA LAGI : Sisi Negatif Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi

Dalam kesempatan itu, mantan Ketua LK3 Banjarmasin ini juga berharap agar para orangtua murid bisa berlapang dada untuk memasukkan anakanya di sekolah terdekat. Pertimbangannya, biaya menadi lebih murah, risiko lebih rendah serta terjadi distribusi merata untuk anak pintar, anak orang kaya dan sebagainya.

“Dengan begitu, kita berharap sekolah terdorong untuk maju berkompetisi. Sejatinya, sekolah menjadi laboratorium kehidupan yang sesungguhnya, karena ditempati oleh anak yang berbeda latar belakang,” papar Majid.

Selain itu, masih menurut dia, tercipta kesatuan unsur pada lingkungan di mana sekolah itu berada, yaitu sekolah, murid dan lingkungan, menjadi satu bagian yang menyatu, maka akan ada rasa kepemilikan yang tinggi terhadap sekolah.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.