Sistem Zonasi PPDB Bisa Buka Peluang Kongkalingkong Sekolah dan Orangtua Siswa

0

PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menggunakan jalur zonasi berdasar Permendikbud Nomor 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Regulasi ini pun diterapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan untuk penerimaan siswa SMA.

DALAM beleid ini, calon siswa baru bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut.

Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya. Jatah kuota pun diatur masing-masing sekolah 90 persen dari total siswa, lalu jalur prestasi 5 persen dan jalur pindahan orangtua siswa 5 persen.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini juga ditindaklanjuti Disdikbud Kalsel dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 086 Tahun 2018 tentang pedoman penerimaan murid baru untuk SMA.

BACA : Terapkan Sistem Zonasi, 1-3 Juli PPDB Online SMA di Kalsel Dibuka

Apakah sistem zonasi tepat untuk memeratakan kualitas pendidikan? Pakar pendidikan FKIP Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary, Dr Jarkawi berpendapat PPDB sistem zonasi secara konsep memang upaya untuk memeratakan kualitas pendidikan.

“Sebab, tiap sekolah mendapat kesempatan yang lebih menerima siswa serta menghilang label sekolah favorit dan non favorit. Namun, masalahnya tidak melulu tentang kuantitas pendidikan, namun juga tentang sarana dan prasarana pendukung yang perlu diprioritaskan,” kata Jarkawi kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Kamis (27/6/2019).

Menurut dia, jika sekolah menerapkan sistem zonasi, namun ternyata sarana dan prasarana tidak diprioritaskan dan dipetakan, maka upaya pemerataan kualitas pendidikan ini tidak berjalan optimal.

BACA JUGA : Sistem Zonasi PPDB 2018 Diterapkan, Orangtua Siswa Masih Khawatir Jual Beli Kursi

Wakil Rektor I Uniska MAB ini tidak menampik sistem zonasi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, sebab kesempatan orangtua atau wali murdi mendaftarkan anaknya di sekolah lebih bergengsi akan semakin berat.

“Kalau memang jarak kualitas pembelajaran antar sekolah tidak terlalu dalam, saya rasa penerapan sistem zonasi tidak masalah. Namun, kita semua tahu bahwa kualitas sekolah di Kalsel tidak merata. Ini yang akan menjadi persoalan di tengah masyarakat,” ucap Jarkawi.

Masih menurut dia, sebagai orangtua calon siswa tentu menginginkan yang terbaik kepada anaknya termasuk mendaftarkan ke sekolah yang lebih bermutu, walaupun secara jarak terbilang jauh.

BACA LAGI : Sistem Zonasi PPDB 2018 Berlaku, Pengelola SMP Swasta Banjarmasin Keluhkan Kekurangan Siswa

Bagi Jarkawi, penerapan sistem zonasi perlu mendapatkan pengawasan lebih dari Disdikbud, sebab dikhawatirkan keinginan orangtua atau wali murid mendaftarkan anaknya di sekolah akan terjadi persengkongkolan antar orangtua siswa dan pihak sekolah.

“Yang perlu kita antisipasi biasanya ada kongkalikong. Ini yang berbahaya. Kalau sudah terjadi, walaupun siswa tidak memenuhi syarat, saya kira tetap diterima di sekolah tertentu,” tandas Jarkawi.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.