Pemotongan UKT Bakal Dibatalkan, Mahasiswa Datangi Rektorat ULM
MAHASISWA Universitas Lambung Mangkurat (ULM) was-was, akibat kebijakan Rektorat ULM yang berencana tak lagi memberlakukan pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 50 persen. Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 261/UN8/KU/2018, tanggal 13 Februari 2018 yang berlaku bagi mahasiswa akhir semester 9 ke atas.
BELEID ini pun memantik aksi protes dari aktivis mahasiswa ULM lintas fakultas. Gabungan aktivis mahasiswa ini melakukan audiensi bersama ke petinggi kampus di Gedung Rektorat ULM, Rabu (26/6/2019).
Perwakilan mahasiswa disambut Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr Muhammad Fauzi di aula Rektorat lantai II. Namun agenda audiensi ini berlangsung secara tertutup bagi awak media.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM Taufik Hidayat menginginkan petinggi ULM untuk memberikan kejelasan dasar pencabutan SK rektor penerapan UKT bagi mahasiswa semester 9 ke atas. “Kami mahasiswa dari lintas fakultas menyampaikan keluh kesah kami, dan telah ditanggapi oleh pimpinan ULM yang diwakili Wakil Rektor III,” ucap Taufik.
BACA : Miliki 48 Guru Besar, ULM Kukuhkan Lima Dosen Peraih Gelar Profesor
Ia menyebut gabungan aktivis mahasiswa lintas fakultas akan kembali melakukan audiensi bersama seluruh pimpinan fakultas dan rektor ULM paling lambat pada 3 Juli mendatang.
“Tujuannya menindaklanjuti rencana revisi SK 261 itu. Tadinya, direncanakan ingin direvisi atau dicabut, jadi pertemuan berikutnya akan lebih detail membahas masukan dari mahasiswa lintas fakultas di ULM,” urai Taufik.
Mahasiswa FISIP ULM ini berharap petinggi rektorat menerbitkan keputusan yang tidak memberatkan mahasiswa, namun sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA : 16 Prodi di ULM Menjadi Tujuan Beasiswa LPDP
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM, Muhammad Fauzi mengungkapkan rencana revisi SK Rektor ULM Nomor 261, karena mendapat teguran dari BPK RI melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Irjen Kemenristekdikti), karena dianggap tidak sesuai dengan aturan keuangan negara.
“Penurunan UKT baru bisa memungkinkan atas dasar pertimbangan ekonomi, tidak boleh dipangkas rata sebesar 50 persen,” terang doktor jebolan Universitas Brawijaya (UB).
Ia memastikan Rektor ULM Prof Sutarto Hadi tidak ingin memberatkan mahasiswa. Karena itu, Irjen Kemenristekdikti sampai dua kali memberikan teguran kepada Prof Sutarto Hadi.“Rektor terpaksa harus merevisi karena kita masih terikat dalam sistem keuangan negara,” ucap Fauzi.
BACA LAGI : Biaya Kuliah Mahal, Mahasiswa Demo Rektor ULM
Mantan Ketua Prodi Magister Ekonomi Pertanian ULM menegaskan rektorat ULM akan mencari jalan tengah dengan menerbitkan aturan baru tanpa membebani mahasiswa, namun masih dalam koridor aturan dan hukum yang berlaku.
Ia mengakui berat mempertahankan pemotongan 50 persen secara merata bagi mahasiswa semester 9 ke atas. Namun dengan alasan ekonomi, mahasiswa ULM dapat mendapatkan keringanan pembayaran.
“Atas dasar ekonomi, mahasiswa malah bisa memperoleh pemotongan lebih dari 50 persen, misalnya jika mahasiswa terkena musibah sehingga tidak memungkinkan membayar full 100 persen,” tandas Fauzi.(jejakrekam)