Satres Narkoba Polres Barito Utara Gerebek Rumah Pengedar Sabu

0

PENGEDAR sabu di Muara Teweh kembali digulung Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara di Jalan Giri Raya RT 15 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kota Muara Teweh, Minggu (23/6/2019) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

ACHMAD Rudianoor alias Rudi (39 tahun), sang pemilik sabu dan diduga merupakan jaringan pengedar barang haram itu tak berkutik, saat dibekuk petugas yang dipimpin Kepala Resnarkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Harianto dalam operasi penggerebekan terlapor sang budak sabu ini.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan jika selama ini Rudi mengedarkan sabu di rumahnya Jalan Gri Raya RT 15 Kelurahan Lanjas, Muara Teweh. Hal ini juga diperkuat berdasar hasil penyelidikan petugas ke lokasi,” ucap Kepala Satres Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Harianto kepada awak media di Muara Teweh, Senin (24/6/2019).

BACA : Sedot Sabu, Dua Pemuda Alabio Diringkus Satres Norkoba Polres HSU

Saat petugas datang dan mengetuk pintu rumah Rudi, sempat dibuka. Namun, melihat ada polisi anti narkoba yang datang, pelaku langsung mengunci kembali. Akhirnya, petugas mendobrak pintu rumah dan sempat melihat terlapor lari ke arah dapur. Saat itu, tampak Rudi tengah membuang suatu benda di belakang rumahnya.

Polisi yang sudah masuk ke rumah Rudi, langsung mengamankan pelaku. Penggeledahan pun dilakukan dan terbukti di dalam kamar terlapor ditemukan satu bungkus plastik klip kecil kosong. Berikutnya,satu buah timbangan digital warna hitam, satu botol alkohol 95 persen satu buah alat isap atau bong, dan  satu potongan sedotan plastik berwarna hitam.

BACA JUGA : Disita 1,5 Kilogram Sabu, Tiga Sindikat Narkoba Antar Provinsi Digulung

“Kami juga menyita satu korek api, handphone merek Nokia 1005 dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba sebesar  Rp 1.650.000 sebagai barang bukti,” tutur Iptu Adhy Harianto.

Rudi bersama barang bukti yang didapat polisi anti narkoba itu langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka Rudi, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman dalam pasal ini adalah minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Adhy Harianto.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.