Ketua LBH Pemuda Yakin Eks Ketua dan Bendahara KNPI Tala Tak Bersalah

0

TERBELIT dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab Tanah Laut, mantan Ketua KNPI Tanah Laut (Tala) periode 2017-2021 Saharuji Fadilah dan sang bendahara, Faulina harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.

KEDUANYA didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Imam Cahyo yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanah Laut dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasar hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, kedua terdakwa ini dinilai melakukan penyimpangan dana hibah telah merugikan negara sebesar Rp 339 juta dari total bantuan hibah bersumber dari APBD Tanah Laut tahun anggaran 2017.

BACA : Diduga Korupsi Dana Hibah, Ketua dan Bendahara KNPI Tala Ditahan

Modus dugaan penyimpangan dana hibah itu, karena mantan Ketua KNPI Tanah Laut, Saharuji Fadillah dan bendaharanya, Faulina Riska dinilai membuat berbagai kegiatan induk organisasi kepemudaan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan berlaku.

Namun, hal itu dibantah kuasa hukum Faulina Riska, Darul Huda Mustaqim. Advokat muda yang juga Ketua LBH Pemuda Kalimantan Selatan ini mengungkapkan kelebihan dana yang didakwakan sebagai penyimpangan itu justru dipakai untuk kegiatan dan kebutuhan lain di luar kegiatan seperti pembelian barang dan lainnya.

BACA JUGA : Hasan Ismail Bidik Kursi Ketua Umum KNPI

“Dalam hal ini, kami menilai hanya kesalahan administratif saja, karena kurang bagusnya laporan pertanggungjawaban (LPj) saja,” ucap Darul Huda Mustaqim kepada jejakrekam.com, usai persidangan pemeriksaan saksi di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/6/2019).

Ia hakkul yakin klienya tidak bersalah, karena berdasar fakta persidangan dan para saksi yang dihadirkan di depan majelis hakim diketuai Afandi Widarijanto, terungkap jika kelebihan dana justru digunakan sesuai ketentuan, bukan fiktif.

BACA LAGI : Selidiki Pembelian Lahan Muara Tapus, Tim Kejagung Turun ke Amuntai

“Ada 14 saksi yang dihadirkan, termasuk pengurus DPD KNPI Tanah Laut dan pengurus organisasi kepemudaan (OKP). Dari keterangan para saksi jelas menguatkan jika dana yang dianggap kerugian negara itu bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Darul Huda Mustaqim.

Atas dasar itu, Darul Huda berkeyakinan yang terjadi hanya kesalahan administarif, bukan ranah pidana korupsi. “Semua kegiatan yang didakwa merupakan fiktif, justru bisa terungkap di persidangan karena dana lebihan itu dipakai untuk kegiatan di luar kegiatan KNPI dan OKP,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.