Sodorkan 38.002 Fotokopi e-KTP, Syarat Mencalon Walikota Independen

0

JELANG pemilihan Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin 2020, penyelenggara pemilu jauh-jauh mengingatkan agar bagi yang ingin mencalon lewat jalur independen atau perseorangan, harus mempersiapkan diri memenuhi syarat minimal dukungan.

KETUA KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur menjelaskan dalam pencalonan jalur independen Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin mesti memenuhi syarat dukungan berupa bukti fotokopi e-KTP warga yang berdomisili di wilayah pemilihan.

Hal ini berdasar amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat (2) tentang Pilkada, menyatakan syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju tingkat bupati/walikota yaitu 10 persen untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) hingga 250 ribu dari total penduduk setempat.

BACA : Opsi Independen, Sultan Banjar Siap Tantang Sahbirin di Pilgub Kalsel

Sementara, 8.5 persen jika mencapai lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu. Sedangkan, apabila di atas 500 ribu hingga 1 juta jiwa, kandidat harus memperoleh 7.5 persen. “Tetapi, bila lebih dari 1 juta jiwa. Mereka wajib menyiapkan 6.5 persen dukungan,” ujar Gusti Makmur kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Kamis (20/6/2019).

Gusti Makmur menambahkan, jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Nah, dari data hasil pleno rekap suara beberapa waktu lalu, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-3) di Banjarmasin tercatat 447.085 pemilih. Rinciannya, laki-laki 220.319 dan perempuan 226.766.

Hasilnya, beber Gusti Makmur, jika ingin mencalonkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin melalui jalur independen, maka harus mengantongi 8.5 persen dukungan dikuatkan dengan fotokopi e-KTP dan tandatangan pendukung. Jika dikalkulasikan sebanyak 38.002 pemilih.

BACA JUGA : Usai Pilpres 2019, Relawan Prabowo-Sandiaga Tetap Eksis di Perpolitikan Daerah

Berbeda, masih menurut Gusti Makmur, bagi kandidat dari jalur partai politik atau gabungan dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Banjarmasin.

“Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD Banjarmasin,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.