Berangkatkan 5 TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Sanksi Biro Umrah Al-Jizyah

0

SANKSI tegas diberikan Kantor  Imigrasi Kelas I Banjarmasin terhadap biro perjalanan haji dan umrah PT Al-Jizyah Travel. Ini lantaran, perusahaan biro perjalanan itu meloloskan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal berkedok umrah ke Arab Saudi.

KEDOK pemberangkatan  lima TKI ilegal ini berhasil dibongkar Kantor Imigrasi Kelas 1 Banjarmasin, setelah diduga lima jamaah umrah bersama rombongan hingga batas waktu visa habis belum kembali ke tanah air.

“Kami sudah memanggil biro perjalanan haji dam umrah PT Al-Jizyah Travel. Ternyata, terbukti mereka memberangkatkan lima orang dalam visa umrah, disalahgunakan untuk bekerja di Arab Saudi,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Syahrifullah kepada awak media di sela sosialisasi keimigrasian terkait Surat Edaran Nomor IMI-277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non-prosedural dan Penetapan Tarif Baru PNBP di Hotel Mercure Banjarmasin, Kamis (20/6/2019).

BACA : Hanya 33 Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang Berizin di Kalsel

Atas temuan itu, Kantor Imigrasi Banjarmasin pun memasukkan PT Al Jizyah Travel dalam daftar hitam atau black list. Sanksi ini diberikan karena pada Mei 2019 lalu, ada lima jamaah umrah yang melarikan diri dari rombongan saat berada di Makkah, Arab Saudi.

“Ada lima orang yang kabur dan hingga kini belum mengembalikan dokumen keimigrasian. Ada empat warga Kalsel dan satu orang berasal dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata Syahrifullah.

Ia menegaskan kantornya telah membuat keputusan melarang lima orang pemegang paspor tersebut dan PT Al-Jizyah untuk mengusulkan dokumen paspor umrah baru, selama tidak mengembalikannya ke kantor imigrasi. “Sebab, PT Al Jizyah terbukti telah melanggar peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan prosedur yang berlaku,” tegas Syahrifullah.

BACA JUGA : Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Umrah Murah

Sementara itu, Komisaris Utama PT Bagus Umratama, Zalna mengatakan selama menjalankan bisnis perjalanan, kasus semacam itu tidak pernah terjadi dan dialami biro perjalanannya. “Kami selalu selektif dan hati-hati, karena sebagai perusahaan penyelenggara umrah dan haji jangan sampai dirugikan,” ucap Zalna.

Sedangkan, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Banjarmasin Adityo Agung Nugroho juga menyampaikan, batas izin untuk umrah pada 6 Juli 2019 nanti. Sebab, selanjutnya adalah pelayanan ibadah haji.

“Kami sudah menerima pemberitahuan dari atase di Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.