Polres Banjarbaru Mediasi Sengketa Lahan H Husni dan Guru Juhran

0

POLRES Banjarbaru memediasi sengketa kepemilihan lahan di Jalan Kuranji, Kelurahan Guntung Manggis, antara H Husni dan Guru Juhran. Langkah itu diambil polisi untuk meredakan ketegangan yang sempat terjadi di Komplek Masjid Jami Al Husna dan Ponpes Sulaimaniyah Al Husni, menyusul penutupan akses jalan pada pertengahan Mei 2019 lalu.

PIHAK pengasuh Ponpes Sulaimaniyah Al Husni pun melaporkan penutupan akses jalan itu ke Polres Banjarbaru, sekaligus meminta perlindungan. Ini karena, penumpukan batu besar di akses jalan itu sempat mengganggu dan memicu keresahan masyarakat. Hingga pengurus RT dan RW setempat sempat menangani masalah itu.

Usai diusut Polres Banjarbaru, ternyata yang mengirim batu besar untuk blokade jalan adalah Guru Juhran. Dia mengklaim sebagai pemilik jalan dan Masjid Jami Al Husna. Sedangkan, H Husni  mengatakan telah membeli lahan dan jalan itu kepada Guru Juhran sebesar Rp 150 juta pada 2012 silam. Hanya saja, transaksi jual beli lahan ini tidak dikuatkan dengan kwitansi. Alasannya, H Husni dan Guru Juhran saling percaya.

Guna mencarikan solusi, Polres Banjarbaru pun memediasi kedua belah pihak di Aula Sanika Satyawada, Senin (17/6/2019). Kedua belah pihak didudukkan dalam satu meja, H Husni ditemani pihak keluarga. Sedangkan, Guru Juhran didampingi pengurus Ponpes Ushuluddin.

BACA : Akses Masuk ke Masjid dan Ponpes Sulaimaniyah Al Husna Ditutup Oknum Tak Bertanggungjawab

Mediasi pun berlangsung alot. Kedua belah pihak pun bersikeras dengan alasan dan bukti  kepemilikan atas lahan itu. Seperti H Husni, mengklaim telah membeli lahan itu dari Guru Juhran. Sedangkan, Guru Juhran langsung membantahnya, karena tak perlu menjual lahan yang dimaksud. Para pihak terkait seperti ketua RT yang lama dan baru juga dihadirkan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

H Husni menegaskan tidak akan menghibahkan bangunan masjid dan lahan kepada Guru Juhran melalui Yayasan Ushuluddin. Ia menegaskan hanya menghibahkan lahan dan bangunan kepada Pemkot Banjarbaru atau Kemenag Banjarbaru.

“Saya dan keluarga akan menghibahkan masjid dan lahannya untuk kepentingan umat islam, khususnya warga Kuranji. Untuk pengelolaan masjid, saya akan serahkan kepada Pemkot Banjarbaru atau Kemenag,” ucap H Husni kepada awak media, usai mediasi.

Dalam mediasi itu, H Husni mengungkapkan jika Guru Juhran merasa harga lahan itu terlalu murah, maka bisa menyampaikan berapa harga sebenarnya, atau bisa dengan tukar guling lahan miliknya seluas 6.000 meter persegi di Guntung Manggis. “Atau silakan Guru Juhran, beli tanah dan bangunan yang sudah jadi sekarang. Kami siap meninggalkannya. Tetapi, maaf kami tidak akan menghibahkannya ke Yayasan Usluhuddin,” tegasnya.

BACA JUGA : Pengurus Ponpes Sulaimaniyah Al Husna Adukan Oknum Penutup Jalan ke Polres Banjarbaru

Sementara itu, Guru Juhran bersama pengikutnya yang hadir pada mediasi ini tidak bersedia diwawancarai wartawan. Ia meninggalkan aula tempat mediasi dan langsung menuju mobil untuk pulang.

Terpisah,  Kepala Unit Kriminal Umum Satuan Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Syahruji mengatakan mediasi kedua belah bersengketa atas lahan itu dilakukan Satuan Binmas dan Bhabinkamtibmas. “Kami turut memonitor agar semuanya bisa berjalan dengan lancar. Mudah-mudahan bisa diselesaikan para pihak dengan baik, dan tentunya dibantu Bhabinkamtibmas,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.