BPP 02 Kalsel Nilai Alasan KPU RI Hanya untuk Berkilah saja

0

MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019), dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

SIDANG MK ini diajukan oleh Badan Nasional Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara pada 20 Mei 2019.

Ketua KPU RI Arief Budiman meminta majelis hakim MK memperpanjang tenggat waktu perbaikan jawaban atas permohonan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 yang diajukan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dengan alasan KPU kesulitan mendatangkan para komisioner daerah ke Jakarta karena perkara teknis, yaitu sulitnya mendapatkan tiket pesawat pascalebaran.

Hal ini menjadi sorotan BPP 02 Kalsel HM Lutfi Saifuddin, yang menilai alasan dari KPU RI konyol dan tidak berdasar. “Tidak ada alasan menunda perbaikan jawaban KPU RI, karena mereka diberi anggaran triliunan rupiah. Saya kira ini hanya untuk berkelit saja,” ucap politisi Gerindra ini kepada jejakrekam.com, Sabtu (15/6/2019).

BACA : Ada Lima PHPU dari Kalsel, KPU Konsentrasi Hadapi Gugatan Pilpres

Anggota DPRD Kalsel ini meminta MK bersikap adil dan negarawan sehingga dapat membaca dan menyerap aspirasi rakyat karena substansi gugatan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan cerminan dari suara keadilan rakyat.

Relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Syahmardian mengatakan, alasan dari KPU RI meminta penundaan sidang bertolak belakang dengan klaim siap menghadapi gugatan kubu 02 di MK. “Dengan alasan tiket mahal, saya kira KPU tidak siap menghadapi gugatan 02. Semacam tindakan tidak profesional,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.