Dendam Kalah Duel, Ayah Anak Keroyok Mantan Kades Ipu

0

DIPICU dendam bersemai, pelaku Sukarni (50 tahun) bersama anaknya Pebry, seorang pelajar SMA tiba-tiba mengeroyok mantan Kepala Desa Ipu Askameng (49 tahun) Kecamatan Lahei, Rabu (12/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB. 

PERISTIWA pengeroyokan dengan senjata tajam ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Muara Teweh, saat keduanya asyik bernyanyi dengan iringan organ tunggal di salah satu rumah teman korban.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Barito Utara, Iptu Ardianto mengungkapkan dua pelaku pengeroyokan, Sukarni dan Pebri sudah ditetapkan sebagai tersangka pembacokan. Keduanya telah menyerahkan diri usai kejadian pada malam itu.

Ardianto menuturkan dari pengakuan tersangka kepada penyidik,  tersangka melihat korban memposting foto di media sosial facebook (FB) saat bernyanyi di salah satu rumah temannya. Melihat kesempatan itu,  keduanya mendatangi korban dan tanpa bicara langsung membabat korban hingga luka parah.

BACA : Dinilai Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Sinchan Dihukum 20 Tahun Penjara

Menurut Ardianto, Korban pun dilarikan ke RSUD Muara Teweh untuk mendapat perawatan medis. Korban menderita luka bacok yang cukup parah di beberapa bagian tubuhnya.  Luka menganga juga terdapat di bagian kepala belakang sebelah kanan, pipi sebelah kiri, kaki kanan, dan tangan kiri. Juga ada beberapa luka sayatan lainnya.

“Sukarni beserta anaknya saat ini telah kami tahan di Polres Barito Utara. Kami masih meminta keterangan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian, seperti rekan Askameng,” kata Ardianto kepada awak media di Mapolres Barito Utara, Muara Teweh, Kamis (13/6/2019).

BACA JUGA : Terbukti Pembunuhan Berencana, Tiga Terdakwa Pengeroyok Faris Diganjar 19 Tahun Penjara

Ardianto juga memaparkan memang keduanya dulu pernah berduel dengam parang. Saat itu, Akameng masuk penjara, tapi kali ini rupanya Sukarni balas dendam bersama anaknya dengan membabat tubuh Askameng dengan beberapa mata luka.

“Askameng dan Sukarni sempat terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam pada 2018 lalu. Saat itu, Sukarni terluka, sementara Askameng yang tak lain keponakan tersangka sempat dipenjara,” kata Ardianto.

BACA LAGI : Didakwa Pembunuhan Berencana, Ayah dan Anak Dituntut 20 Tahun Penjara

Anang, salah satu kerabat korban ketika ditemui di RSUD Muara Teweh mengungkapkan jika keduanya merupakan masih saudara bahkan sama-sama mantan Kepala Desa Ipu,  Kecamatan Lahei.

Anang juga mengatakan, kalau Askameng beberapa hari lalu bebas bersyarat atau pada Mei 2019. Kini, telah masuk rumah sakit karena luka parah dan banyak mengeluarkan darah. Bahkan sedang dalam penanganan intensif oleh tim dokter untuk operasi penjahitan luka.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.