Petugas Lapas Dibekali Senpi, Sofwat : Diperlukan Payung Hukum yang Jelas  

0

ANGGOTA DPD RI asal Kalsel HM Sofwat Hadi mengatakan, pihaknya ada menerima surat dari DPR RI yang meminta pandangan tentang keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Karena keberadaan UU Nomor 12/1995  yang ada ini akan diganti.

MENURUT Sofwat, dalam perkembangannya ada hal-hal yang harus dirubah dan dimasukkan. Salah satu contoh,  misalkan petugas lapas dalam menjalankan tugasnya dilengkapi senjata api. Akan tetapi, kata dia penggunaan senjatanya itu tidak diberi kewenangan oleh undang-undang.

“Jika terjadi sesuatu hal  yang menimpa, malah petugasnya yang disalahkan,” ujarnya saat berada di Lapas Teluk Dalam saat Rapat Kerja Daerah dalam agenda inventarisasi materi dalam rangka penyusunan pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan, Rabu (29/5/2019).

BACA: Peredaran HP Ternyata Masih Marak di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin

Ditambahkan  Sofwat, beda dengan polisi yang kewenangannya soal penggunaan senjata api karena sudah diatur dalam UU tentang tentang kepolisian. Sedangkan dalam  UU Nomor 12/1995 belum ada kewenangan soal penggunaan senjata api itu.  “Payung hukumnya belum ada, makanya DPD diminta pandangannya agar bisa dicantumkan dalam undang-undang pemasyarakatan bagaimana penggunaan senjata api yang dipegang oleh petugas lapas,” ujarnya.

Purnawirawan Polri ini mengatakan, soal penggunaan senpi petugas lapas ini pasti menjadi bahan perdebatan. Karena selama ini penggunaan senpi itu haknya polisi atau TNI. Sehingga jika nantinya diberikan untuk petugas lapas mungkin perlu juga diberikan pendidikan atau latihan penggunaan senjata kepada petugas lapas.

“Jadi dalam masukkan undang-undang itu juga disebutkan mengenai lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, barang bukti dan perampasan dan segala macam. Hanya saja di Kota Banjarmasin belum ada Rumah Tahanan Negara (Rutan). Jika sudah ada rutan kemungkinan tahanan polisi juga akan dititipkan di rutan. Karena selama ini belum ada, ya rutannya milik polisi sendiri,” katanya.

BACA JUGA: Sulap Aula Lapas Teluk Dalam Jadi Blok Penghuni Penjara

Untuk itu, ia mengatakan, harus segera direncanakan pertemuan lanjutan antara Kakanwil Kementerian Hukum di Kalsel dengan Gubernur Kalsel. Nantinya gubernur dan walikota duduk satu meja, karena biasanya pusat itu menyiapkan anggaran untuk pembangunan  fisiknya. Tapi kalau untuk tanah biasanya adalah kepala daerah, dalam hal ini gubernur atau walikota harus menyiapkan pembangunan rutan.

“Rencananya saya juga akan bertemu gubernur, walikota atau kakanwil.  Idealnya di Banjarmasin ini perlu dibangun rumah tahanan, jadi ketika ada tahanan yang belum divonis oleh hakim, jangan langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan, karena lembaga pemasyarakatan itu untuk narapidana,” ujarnya.

Hal ini sebut Sofwat juga termasuk rehabilitasi narkoba belum ada, sehingga harus dibedakan korban narkotik dengan bandar narkotika.    “Kalau pengguna itu termasuk korban yang harus di tempat rehabilitasi. Sekarang ini rehabilitasi alternatifnya dititipkan di RS Sambang Lihum. Lalu timbul pertanyaan, siapa yang membiayai tahanan itu. Karena tidak ada dianggarkan dalam APBD, APBN, akhirnya para tahanan itu membiayai sendiri, karena mereka tidak mempunyai uang, akhirnya  masuk bui lagi,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.