Ali Syahbana Lega, Polemik yang Membuat Heboh Dua Partai di Kalsel Telah Usai

0

CALEG PKB untuk DPRD Kalsel Ali Syahbana membantah tak mengetahui perihal gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, melalui Partai Gerindra.

GUGATAN itu menjelaskan dianulirnya keputusan pleno PPK Karang Intan dan KPU Banjar oleh KPU Provinsi Kalsel dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Sabtu (11/5/2019) lalu.

“Saya bingung kok bisa mengatasnamakan saya hingga membawa Partai Gerindra. Jujur saya baru mengetahuinya di berita online,” katanya kepada jejakrekam.com.

BACA: Akhirnya, Gerindra Cabut Gugatan Ali Syahbana Vs KPU Kalsel di MK

Ali Syahbana mengaku belum mengetahui pelapor yang mengatasnamakan dirinya hingga menyeret Partai besutan Prabowo Subianto. Bahkan, dirinya menyebut banyak teman-temannya yang bertanya terkait permasalahan tersebut.

“Mungkin ada oknum yang saya tidak tau apa tujuannya. Bukan hanya teman, tetapi DPC Gerindra pun menanyakan perihal gugatan atas nama saya di MK. Hingga saya jawab, tidak mengetahui apapun perihal itu,” katanya.

Akan tetapi, dirinya mengaku bersyukur atas dicabutnya gugatan PHPU untuk perkara bernomor 89-02-22/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 pada Selasa (28/5/2019) pukul 20.31 WIB.

BACA JUGA: Gerindra Bantah Gugat KPU Kalsel Bersama Caleg PKB Ali Syahbana

Apalagi, dengan dikuatkan lewat keterangan Panitera MK Muhidin dalam tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor 65-02-22/P-DPR-DPRD/PAN. MK/05/2019, terdiri dari satu rangkap. “Saya lega, karena polemik yang membuat heboh dua partai di Kalsel telah usai,” ujarnya.

Disinggung masalah kursi DPRD Kalsel, Tokoh pemuda asal Martapura ini merasa tak perlu diributkan. Bahkan, menyerahkan semuanya kepada aturan dan keputusan yang berlaku. Terpenting dari Partai PKB sudah mendapat satu kursi,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.