Dapat Remisi, 40 Napi Bebas Saat Lebaran
SEBANYAK 40 orang narapidana akan bebas pada saat lebaran 1440 Hijriah. Mereka ini mendapatkan remisi khusus II yang mendapatkan batasan.
“REMISI ada dua jenis, yakni remisi khusus I artinya pengurangan masa tahanan misalnya mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Sedangkan untuk remisi khusus II itu yang bebas masa tahanannya tinggal sedikit ditambahkan remisi jadi bebas tahun ini,” kata Kabag Humas Kanwilkumham Kalsel Sugito, Selasa (28/5/2019) melalui Group WA Pers Kanwilkumham Kalsel.
BACA: 33 Narapidana di Kalsel Mendapat Remisi Natal
Dari 3.093 narapidana yang mendapatkan remisi, 40 diantaranya bebas sedangkan sisanya mendapatkan remisi pengurangan tahanan sebanyak 3.053 orang narapidana.
Ia menambahkan remisi ini diberikan kepada narapidana selama masa pembinaan berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan. “Remisi ini reward bagi para napi yang secara kelakuan baik dan mengikuti aturan pembinaan,” katanya.(jejakrekam)