Luar Biasa, Caleg PKB Gugat KPU Kalsel ke MK Melalui Gerindra

0

GUGATAN perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diajukan calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Ali Syahbana ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Menariknya, caleg PKB untuk DPRD Kalsel daerah pemilihan Kalsel 2 (Kabupaten Banjar) menggugat keputusan KPU Kalsel melalui Partai Gerindra.

KEBERATAN Ali Syahbana dalam gugatan PHPU ini telah diterima MK RI pada Kamis (23/5/2019). Dalam gugatannya, Ali Syahbana menyampaikan keberatannya atas hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Kalsel digelar di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Sabtu (11/5/2019).

Ali Syahbana merasa dirugikan dengan perolehan suaranya yang berkurang pasca keberatan dari saksi PKB diakomodir KPU Kalsel, hingga hasil pleno rekapitulasi PPK Karang Intan dianulir, dan diubah dengan keputusan tingkat provinsi.

BACA : Ini Drama Rekap Suara Provinsi Picu Caleg PKB Ali Syahbana Mengadu

Menurut Ali Syahbana, dalam rapat rekapitulasi tingkat provinsi itu terjadi penekanan dilakukan KPU Kalsel terhadap KPU Kabupaten Banjar. Selain itu, KPU Kalsel menerima keberatan saksi PKB dalam penghitungan suara, hingga ada tudingan penggelembungan suara.

“PPK Karang Intan juga dinyatakan salah input atau memasukkan perolehan suara. Padahal, dalam rapat pleno tingkat kecamatan itu semua berjalan lancar, tanpa ada yang mengajukan keberatan,” cetus Ali Syahbana.

BACA JUGA : Ada Penggelembungan Suara Caleg PKB, Pleno KPU Kalsel Terpaksa Diskors

Sebagai pemohon gugatan PHPU di MK dengan termohon KPU Kalsel dan lainnya, Ali Syahbana ingin membuktikan dalil dan argumen hukum kuat, karena keputusan rapat pleno tingkat provinsi itu telah menghilangkan 400 suara.“Seharusnya, saya mendapatkan suara terbanyak 4.446 suara dalam satu PKB, tetapi berkurang sebanyak 400 suara dan menjadi 4.046,” tuturnya

Akibatnya, Ali Syahbana pun harus kalah dengan caleg nomor urut 01 H Agus Mawardi, mengantongi 4.144 suara. Dengan perubahan perolehan suara di tingkat provinsi, Ali Syahbana pun mengajukan gugatan ke MK dan mengadukan KPU Kalsel sebagai termohon.

Lantas bagaimana dengan gugatan PHPU yang diajukan caleg PKB melalui Partai Gerindra? Komisioner Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono enggan berkomentar.  “Silakan saja tanya ke KPU Kalsel, sebab mereka sebagai termohon dalam gugatan sengketa pemilu di MK,” ucap Aris Mardiono.

BACA LAGI : Adu Data PPK dan Panwas Karang Intan dengan Saksi Parpol

Terpisah, Ketua KPU Kalsel Sarmuji membenarkan adanya gugatan PHPU dari  caleg PKB ke MK tersebut. Ia merasa heran dan aneh, ketika gugatan caleg PKB atas nama Ali Syahbana masuk ke MK melalui Partai Gerindra.

“Iya, apakah gugatan PHPU dari caleg PKB melalui Partai Gerindra itu sudah tepat legal standingnya. Tetapi, silakan saja Ali Syahbana melakukan gugatan, namun kami saat ini sedang di KPU RI untuk konsultasi gugatan tersebut,” ucap Sarmuji kepada jejakrekam.com, Selasa (28/5/2019).

Mantan Ketua KPU Tapin ini mengaku merasa aneh dengan gugatan Ali Syahbana, sebagai caleg PKB justru menggunakan hak konstitusional melalui Partai Gerindra. Karena caleg dari lain parpol, bisa menggugat menggunakan jalur hal tersebut. “Yang jelas, dari manapun gugatan itu datang, kami sebagai termohon siap untuk menghadapinya,” pungkas Sarmuji.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.