Walikota Banjarmasin Lepas Ekspor Kayu Lapis

0

TARGET seperti yang tertuang dalam salah satu visi dan misi Pemkot Banjarmasin, yakni menjadikan Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa, pintu gerbang perekonomian Kalimantan 2025, mulai membuahkan hasil. Hal ini seiring dengan geliat perekonomian yang kini mulai kembali tumbuh di kota berjuluk seribu sungai.

PT Basirih Industrial yang bergerak dalam produksi pengolahan kayu lapis, Minggu (26/5/2019), secara resmi melepas ekspor hasil produksinya. Tujuan ekspor yang dilakukan perusahaan berlokasi di Jalan Telaga Biru, Banjarmasin ini adalah Amerika Serikat.

“Ini menjadi sejarah bahwa seperti ini ada di Banjarmasin, sehingga Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa dimana perekonomiannya bukan hanya mengandalkan dari batubara saja, sekarang mungkin dari industri yang ada di Banjarmasin,” ujar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Total nilai ekspor kayu lapis yang dilakukan perusahaan tersebut, yakni Rp 1.678.723.856.

Selain PT Basirih Industrial, di tahun 2019 ini setidaknya ada empat perusahaan lain di Banjarmasin yang juga sukses mengekspor hasil produksinya diantaranya, PT Bumi Jaya dengan hasil produksi karet lempengan telah melakukan ekspor ke Negara India dengan nilai transaksi Rp 4.636.800.00, kemudian PT Gawi Makmur Kalimantan, hasil produksi Palm Kernel Expeller melakukan ekspor ke Negara Vietnam dengan nilai transaksi Rp 99.200.000.000. Selanjutnya PT Sinar Sawit Sentosa hasil produksi Palm Kernel Oil, ekspor ke China dengan nilai transasksi Rp 2.569.235.288, dan PT Sarikaya Sega Utama dengan hasil produksi Daun Gelinggang, diekspor ke Jepang dengan nilai transkasi Rp 336.000.000.

Ibnu Sina mengungkapkam, di Banjarmasin tercatat sekitar 1.500 perusahaan aktif. Ia berharap, langkah kelima perusahaan tersebut dapat diikuti perusahaan lainnya. “Mudah-mudahan semakin baik industri ekonomi Indonesia, dengan begitu akan semakin baik juga usaha di kota ini, sehingga bisa memberikan dampak untuk perkembangan ekonomi dan untuk masyarakat serta warga kita,” harapnya.

Kepala Badan Karantina Pertanian Ir Ali Jamil menjelaskan, kegiatan produksi yang dilakukan PT Basirih Industrial itu berjalan sudah cukup lama. Namun, untuk membuka ekspor keluar negeri itu bukan hal yang mudah.

Sebab, salah satu syarat yang diberikan pihak luar kepada para produsen di Indonesia agar produksinya bisa diterima di negara luar harus memiliki kategori 3K, yakni jaga kuantitasnya, jaga kualitasnya, dan kontinuitasnya. “Jadi, banyak yang sudah kita buka ekspornya, lalu kita proses dokumennya, karena itu harus ada protokol ekspornya,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.