Caleg Divonis Bersalah Politik Uang, Partai Demokrat Siapkan Pembelaan

0

DIVONIS bersalah melakoni politik uang, caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kalimantan Selatan Fikri harus menjalani hukuman percobaan selama tiga bulan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.

VONIS  yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto itu berdasar alat bukti, fakta dan keterangan para saksi dibacakan dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jumat (24/5/2019).

Ketua  DPD Partai Demokrat Kalsel Rusian menilai vonis yang dijatuhkan kepada calegnya merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalani. Hanya saja, Rusian menyesalkan mengapa hanya kadernya saja yang harus dimejahijaukan.

BACA : Bagi-Bagi Sembako, Caleg Demokrat Fikri Divonis 3 Bulan Penjara

“Dalam persidangan, jelas Pak Fikri sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Lagipula, gara-gara pembagian sembako untuk tim suksesnya di Kelurahan Alalak Utara itu hanya miskomunikasi. Itu sudah dijelaskan dalam persidangan di PN Banjarmasin,” ucap Rusian kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Jumat (24/5/2019).

Menurut dia, Partai Demokrat menghormati keputusan pengadilan, dan percaya aparat penegak hukum menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan. Mantan Ketua DPRD Banjarmasin ini menyebut Partai Demokrat dalam membela kadernya hanya sebatas pendampingan.

“Seharusnya, yang bersangkutan juga melapor ke Partai Demokrat, sehingga bisa diberikan bantuan hukum lebih intensif. Ya, minimal lapor, sehingga partai akan mengambil sikap dalam membela kader,” cetus Rusian.

BACA JUGA : Terbelit Politik Uang, Caleg Demokrat Dituntut Tiga Bulan Penjara

Dalam sidang di PN Banjarmasin, Jumat (24/5/2019), Fikri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Afandi Widarijanto, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hary Fauzan, yang meminta agar terdakwa Fikri diganjar dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp 10 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Saat ini, baik terdakwa maupun jaksa diberi waktu tiga hari untuk menyikapi putusan PN Banjarmasin, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tingkat pertama itu.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.