Terbelit Pencucian Uang, Bos Zenith Amuntai H Tinghui Dituntut 2 Tahun Penjara

0

MEMILIKI aset yang begitu besar, bos zenith asal Amuntai H Supian Sauri alias H Tinghui pun didakwa jika harta kekayaaan itu merupakan berasal dari bisnis obat-obatan daftar G. Pemilik Apotek Sehat Ceria Amuntai ini pun dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang (TPPU)

.PERKARA yang menjerat H Tinghu merupakan lanjutan dari kasus kepemilikan obat-obatan daftar G. Sepak terjang H Tinghui dalam bisnis obat-obatan yang kini izin edarnya dicabut BPOM itu sudah terkenal seantero Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kalimantan Selatan.

Hingga pada 2016, ditemukan bukti transfer yang tiap hari masuk ke rekening pribadi H Tinghui di beberapa bank, bernilai Rp 12 mililar lebih. Bos obat zenith Amuntai ini dijerat jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) Nomor 3 Tahun 2010.

BACA : Saksi PPATK : Hakim Bisa Perintahkan Jaksa Sita Lagi Aset Tinghui

Dalam sidang Kamis (23/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, JPU Fahrin Amrullah berpendapat terdakwa H Tinghui telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU TPPU, karena hartanya berasal dari tindak pidana obat-obatan terlarang, sehingga meminta majelis hakim menghukumnya selama 2 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menjawab tuntutan itu, terdakwa H Tinghui melalui kuasa hukumnya, Erna dan kawan-kawan mengajukan nota pembelaan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati dan dua hakim anggota, Vony Trimaningsih dan Arief Satyo Widodo,  terdakwa membantah melalui kuasa hukumnya atas dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya, sidang H Tinghui ini beberapa kali molor, akibat untuk menghadirkan para saksi hingga hakim ada kesibukan. Dari persidangan sebelumnya juga terungkap adanya bukti transfer dan transaksi bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dari bisnis obat-obatan daftar G, seperti carnophen zenith dan lainnya. Dari total tabungan milik H Tinghui seperti di Bank BNI dan Bank Mega dan bank lainnya, dihitung lebih dari Rp 12 miliar.

BACA JUGA : Beromzet Ratusan Juta, Tinghui Diminta Buktikan Legalitas Transaksi Obat Daftar G

Banyak saksi dihadirkan, termasuk penyidik Polda Kalsel, karyawan bank, aktivis LSM SECI H Budi Buchari dan Budi Lesmana, hingga saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga saksi ahli. Hal ini  untuk mengungkap keterikatan aset yang dimiliki H Tinghui seperti uang tabungan di bank, rumah, ruko dan lainnya tercatat 16 item aset itu merupakan hasil dari transaksi obat-obatan ilegal tersebut.

BACA LAGI : Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang H Tinghui Kembali Ditunda

Panitera Muda Pidana PN Banjarmasin  HM Sabirin mengakui persidangan H Tinghui cukup berlangsung lama, karena banyak saksi yang harus dikorek keterangan di depan majelis hakim untuk membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang. “Makanya, pada sidang Kamis (30/5/2019) nanti, majelis hakim meminta dihadirkan lagi saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU),” tandasnya.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/05/23/terbelit-pencucian-uang-bos-zenith-amuntai-h-tinghui-dituntut-2-tahun-penjara/,Tinghui Amuntai
Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.