Tuding Cacat Prosedur, Ali Syahbana Adukan KPU Kalsel dan Kabupaten Banjar ke DKPP

0

MENGANULIR putusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Intan serta dituding telah cacat prosedur, Komisioner KPU Kalsel dan KPU Kabupaten Banjar diadukan caleg PKB Kalsel, M Ali Syahbana ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Laporan ini menyusul, laporan serupa ke Bawaslu Kalsel.

CALEG Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pemilihan DPRD Kalsel dapil Kalsel 2 (Kabupaten Banjar) M Ali Syahbana memprotes hasil pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang dipimpin Ketua KPU Kalsel Sarmuji di Hotel Rattan Inn pada Sabtu (11/5/2019), menganulir pleno Kecamatan Karang Intan dan KPU Banjar. Hasilnya, raihan suara Ali Syahbana terkorting karena dituding melakukan penggelembungan suara, hingga beralih ke suara caleg lainnya.

“Iya, sudah dilaporkan ke DKPP, tadi siang oleh M Ali Syahbana melalui kuasa hukumnya Muhammad Sholeh di Jakarta,” ucap saksi sekaligus tim M Ali Syahbana, Chandra kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (21/5/2019).

BACA : Ini Drama Rekap Suara Provinsi Picu Caleg PKB Ali Syahbana Mengadu

Dasar dari pelaporan ini, menurut Chandra, lantaran KPU Kalsel dan KPU Kabupaten Banjar dinilai menyalahi aturan. Sebab, pada rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu tingkat provinsi, terdapat intervensi terhadap PPK Karang Intan.

“Secara kode etik KPU sudah menyalahi prosedur. Jadi, mau tak mau mesti ke DKPP. Paling tidak ada tindakan tegas dari DKPP selaku penjaga etik penyelenggara pemilu,” ucap Chandra.

Menurutnya, jika ada putusan pleno kecamatan Karang Intan secara sah dilanjutkan ke kabupaten hingga diterima para saksi, maka sebenarnya di tingkat provinsi hanya tinggal mengumumkan, bukan mengoreksi.

BACA JUGA : Merasa Dirugikan, Caleg PKB Adukan KPU Kalsel Dan KPU Banjar Ke Bawaslu

“Andaikata, ada yang tidak terima dari hasil pleno di kabupaten, bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, faktanya, di rekapitulasi tingkat provinsi mengalami perubahan angka. Tentunya tidak boleh mengubah pleno tingkat kecamatan di tingkat provinsi,” paparnya.

Menurut Chandra, perubahan perolehan suara M Ali Syahbana yang telah disahkan di tingkat Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, diintervensi KPU Kalsel, hingga menandatangani surat pernyataan berdalih kesalahan input. “Sepatutnya, jika ada dari putusan pleno kabupaten, ada caleg yang tidak terima, prosedurnya mesti ke MK,” cetusnya.

BACA LAGI : Ada Penggelembungan Suara Caleg PKB, Pleno KPU Kalsel Terpaksa Diskors

Chandra berharap paling tidak dengan laporan ke DKPP di Jakarta, nantinya majelis kode etik itu akan memeriksa KPU Kalsel sebagai termohon karena patut diduga melanggar prosedur.

“Harapan kami, ada tindakan tegas DKPP. Dengan bukti-bukti yang sudah dilengkapi dan dibawa ke DKPP, kami yakin akan terbukti pelanggaran atau cacat prosedur yang dilakukan KPU Kalsel,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.