Simpan 2,2 Kilogram Sabu, Tersangka Kai Wili Terancam Hukuman Mati

0

ATHMA alias Kai Wili, pemilik sabu seberat 2,216 gram atau 2,2 kilogram tertunduk lesu. Pria kelahiran Semarang, 19 September 1964 ini merupakan salah satu bandar narkoba jaringan lokal Kalimantan Selatan berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, karena menyimpan barang laknat itu di rumahnya.

WARGA Jalan Rawa Sari Komplek Tirta Sari Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah ini, dibekuk polisi anti narkoba Polda Kalsel pada Kamis (16/5/2019), sekitar pukul 03.00 Wita. Dalam rumah tersangka ini, disaksikan ketua RT setempat dan sekuriti, barang bukti ditemukan polisi. Ada sebnayak 26 paket dengan berat 2,2 kilogram dimasukkan dalam empat Tupperware tersimpan dalam lemari televisi.

“Saat penangkapan tersangka ini juga ditemukan barang bukti seperti timbangan digita, empat pack plastik klip, dua rol aluminium foil, satu alat pres, dua bulah labkan dan tiga ponsel, satu TIM serta lima buku catatan traksi dan uang tunai Rp 1,6 juta di rumah tersangka,”  tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Moch Rifai’i dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (21/5/2019).

BACA : Hanya 1,79 Gram Sabu, Udin Dituntut Jaksa Hukuman 7 Tahun Penjara

Dengan barang bukti, Kai Wili pun kini dijerat pasal berlapis. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel menyebut pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati,” tegas perwira menengah Polda Kalsel ini.

BACA JUGA : Disita 1,5 Kilogram Sabu, Tiga Sindikat Narkoba Antar Provinsi Digulung

Saat dihadirkan di depan awak media, tersangka Kai Wili mengaku  hanya menyimpan sabu seberat 2,2 kilogram. Ia berdalih tidak menjualnya, karena hanya untuk dipakai sendiri. Pengakuan Kai Wili ini membuat awak media dan polisi tertawa mendengarnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.