2,4 Kg Sabu Sindikat Lokal Diblender, Ampasnya Dibuang ke Septic Tank
HASIL ungkapan 24 kasus narkoba selama April-Mei 2019, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menyita barang bukti 2.468,38 gram atau 2,4 kilogram sabu dan 112,5 butir ekstasi dari 36 orang tersangka yang terjerat jaringan narkoba.
BARANG haram ini dimusnahkan dengan cara dibleder, ampasnya dibuang ke septic tank di lingkungan Mapolda Kalsel, Selasa (21/5/2019). Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i serta perwakilan BNN Provinsi Kaslel, Kejati Kalsel dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
BACA : Simpan 2,2 Kilogram Sabu, Tersangka Kai Wili Terancam Hukuman Mati
“Barang haram ini didapta dari jaringan lokal Kalsel. Kemungkinan barang ini dipasok dari luar Kalsel,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto dalam konferensi pers dengan menghadirkan para tersangka serta barang bukti kejahatannya di Mapolda Kalsel, Selasa (21/5/2019).
Menurut Wisnu Widarto, dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini berarti telah diselamatkan 44.320 orang terhindar dari penyalahgunaan narkoba . “Dalam arti, dari 2.216 gram sabu dalam setiap satu gram sabu dapat digunakan sebanyak 20 orang,” ucapnya.
BACA JUGA : Disita 1,5 Kilogram Sabu, Tiga Sindikat Narkoba Antar Provinsi Digulung
Untuk menjerat para tersangka ini, Wisnu mengatakan Polda Kalsel memasang pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)