Sulit Dihibahkan, Kepala Bakueda Kalsel Sebut Patut Dicatat Penyertaan Modal

0

PERMINTAAN Pemkot Banjarmasin dan PDAM Bandarmasih agar aset yang dimiliki Pemprov Kalsel segera dihibahkan, sepertinya bertepuk sebelah tangan. Ganjalan adanya saham milik Pemprov Kalsel di pabrik air milik Pemkot Banjarmasin mencapai Rp 65 miliar atau 15 persen dari total saham yang ada, tetap dipertahankan.

SEBELUMNYA, Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih Ichwan Noor Chalik meminta agar Pemprov Kalsel bisa menghibahkan penyertaan modal yang kini tercatat sebagai saham di PDAM.

Ichwan yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menyarankan agar Pemprov Kalsel bisa meniru langkah Pemprov Jawa Barat yang menghibahkan pernyataan modal ke PDAM Cirebon. Belied itu juga PDAM Gianyar untuk menaikkan statusnya menjadi perusahaan umum daerah atau perseroan daerah dengan menelurkan peraturan daerah (perda).

BACA : Terganjal Saham Pemprov Kalsel, PDAM Bandarmasih Tersendat Jadi Perumda

Respon langsung datang dari Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel Aminuddin Latif. Menurut dia, tidak mudah untuk mengubah status penyertaan modal sebesar Rp 65 miliar atau 15 persen saham Pemprov Kalsel di PDAM Bandarmasih untuk dihibahkan ke pemerintah kota.

“Sepatutnya, PDAM Bandarmasih dan Pemkot Banjarmasin tak berharap hibah dari Pemprov Kalsel. Mereka harus cari alternatif, bisa dalam bentuk penyertaan modal Pemprov Kalsel untuk perusahaan daerah itu,” kata Aminuddin Latif kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Sabtu (18/5/2019).

BACA JUGA : Solusinya Saham Pemprov Kalsel Dihibahkan, Studi Kasus Dari Gianyar Dan Cirebon

Mantan Sekretaris DPRD Banjarmasin ini menekankan pentingnya bagi PDAM Bandarmasih itu meningkatkan pelayanan publik, khususnya kepada warga Banjarmasin. Sebab, menurut Aminuddin, aset Pemprov Kalsel dalam bentuk penyertaan modal itu berasal dari uang rakyat dalam APBD Kalsel.

“Bagaimana pun aset Pemprov Kalsel di PDAM Bandarmasih itu merupakan milik rakyat. Jadi, untuk menghibahkan aset tidak segampang yang kita kehendaki. Sebab, harus berkonsultasi dan melibatkan beberapa pihak terkait dalam mengubah statusnya menjadi hibah,” beber Aminuddin.

Ia menegaskan untuk menaikkan status PDAM Bandarmasih dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) atau perseroan daerah, bisa saja saham itu tetap dicatat sebagai penyertaan modal Pemprov Kalsel.

“Sebab, dalam badan usaha milik daerah (BUMD) tidak harus 100 persen dimiliki Pemkot Banjarmasin. Saham yang ada bisa dimiliki pemerintah daerah lainya, dalam hal ini Pemprov Kalsel di PDAM Bandarmasin,” tandasnya.

BACA LAGI : Kendati Laba Menurun, PDAM Bandarmasih Mendapat Nilai WTP dari BPKP

Sekadar mengingatkan, Pemprov Kalsel secara gradual menyetorkan modal ke PDAM Bandarmasih. Dimulai pada 2009, tercatat penambahan modal dari Pemprov Kalsel ke pabrik air milik Pemkot Banjarmasin mencapai Rp 45.460.002.893 atau Rp 45,4 miliar.

Berlanjut pada tahun 2010 , disuntik dana Rp 5 miliar, berselang tiga tahun berikutnya pada 2013 sebesar Rp 15 miliar. Total penambahan modal Pemprov Kalsel ke PDAM Bandarmasih mencapai Rp 65.460.002.893 atau Rp 65,4 miliar lebih.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.