Predatornya Orang Dekat, Ada 42 Kasus Kekerasan Anak Difabel di Kalsel

0

FENOMENA gunung es diyakini terjadi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas atau difabel di Indonesia. Sedikit terlihat di permukaan, namun sebenarnya kasusnya lebih besar lagi belum terungkap atau dilaporkan para korban. Hingga kini, tiap tahun sekitar 10 hingga 20 perempuan dan anak difabel menjadi korban kekerasan.

KEKERASAN yang dialami para korban baik kekerasan seksual, fisik hingga kekerasan ekonomi. Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar mengungkapkan selama tahun 2018, terdata ada sekitar 50 kasus yang telah terungkap dalam kekerasan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas di Indonesia.

“Kita patut prihatin, karena angka kekerasan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas makin meningkat. Ini ditambah kendala bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas dalam mendapat akses keadilan baik internal maupun eksternal,” tutur Nahar dalam Forum Komunikasi Keluarga Anak Penyandang Disabilitas di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Kamis (16/5/2019).

BACA : Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Tinggi di Banjarmasin

Dia menyebut sisi internal adalah ketidakberanian korban untuk melapor, tidak ada dukungan keluarga dan lingkungan karena dianggap masih aib keluarga. Sedangkan, dari sisi eksternal, Nahar menyebut masih adanya pemahaman aparat penegak hukum tentang keterbatasan yang dialami penyandang disabilitas, sehingga keterangannya tidak dapat dijadikan saksi dan bukti di pengadilan.

“Penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat dalam perspektif hak asasi manusia (HAM),” ucap Nahar.

BACA JUGA : Lewat Nyanyian, Anak Usia Dini Diajarkan Cara Menjaga Diri

Ia menegaskan negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas. Salah satunya, dengan membuat peraturan dan melakukan harmonisasi peraturan. Termasuk menghapus aturan dan budaya yang melanggar hak penyandang disabilitas sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah, menilai pelaku kekerasan anak penyandang disabilitas itu merupakan predator.

“Ini merupakan bahaya laten, karena kita tidak memprediksinya. Untuk di Kalsel sendiri, ada 42 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas pada tahun 2018,” ucap Husnul.

BACA LAGI : Predator Anak dan Perempuan Harus Diganjar Hukuman Setimpal

Padahal, menurut dia, kasus kekerasan itu akan memengaruhi perkembangan anak, sebab ini terjadi pada orangtuanya sendiri diakibatkan ketidapahaman hak anak dan pengasuhan anak.

“Memang sulit memprediksi kekerasan terhadap anak, mengingat masyarakat takut melaporkan kasusnya. Maklum, sebagian kasus kekerasan justru pelakunya masih keraban dekat korban. Saat ini, kami bisa memaksimalkan pencegahan dengan memberi pemahaman kepada masyarakat sebelum ada korban,” tandasnya.(jejakrekam)

 

 

 

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.