Laporan Adhariani Dituding Melewati Batas Waktu, Bawaslu : Kami Masih Melakukan Pengkajian

0

DUGAAN politik uang yang dilakoni dua caleg Partai Demokrat dan calon senator dalam Pemilu 2019 terus didalami pihak Bawaslu Kalsel. Kali ini mereka meminta keterangan dari Ahmad Herru Kurniawan.

HERRU yang didampingi kuasa hukumnya, Zamrony menyebut, pelaporan yang diajukan calon DPD RI Adhariani melewati batas waktu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

BACA: Adhariani Laporkan Dua Caleg Demokrat dan Calon DPD ke Bawaslu Kalsel

Sebab, kata Zamrony dalam pasal 454 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, bahwa laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Sementara, dugaan temuan pelanggaran yang dilakukan kliennya Ahmad Herru Kurniawan bersama Habib Banua pada 14 April. Tentunya, bagi dia, jika tujuh hari masa kerja semestinya dilaporkan pada 23 April lalu. “Ini malah disampaikan pada 3 Mei. Jadi itu sudah 15 hari dan lewat dari aturan yang seharusnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Dilaporkan Adhariani ke Bawaslu, Habib Banua Balik Laporkan Pencemaran Nama Baik

Zamrony menyebut, dari pertemuannya selama lebih dua jam mendampingi Ahmad Herru Kurniawan dalam menyampaikan klarifikasi bersama Bawaslu memang menyatakan menerima masukan dari kuasa hukum dari Indrayana Centre ini untuk dirapatkan lagi hingga diplenokan. “Nanti dipleno itu dapat diputuskan apakah ditindaklanjuti atau tidak,” katanya.

Sementara, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Azhar Ridhani menyatakan saat ini memberikan keterangan terlapor. Ini setelah sebelumnya sudah meminta klarifikasi pelapor dan saksi. “Setelah mendapatkan klarifikasi, kami pun langsung melakukan proses pengkajian dalam memastikan sangkaan pelanggaran pemilu itu,” katanya. Aldo, sapaan akrabnya mengatakan, selanjutnya akan memintai keterangan terlapor dari Habib Banua pada Senin (20/5/2019) pukul 10.00 Wita.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.