Hanya 1,79 Gram Sabu, Udin Dituntut Jaksa Hukuman 7 Tahun Penjara

0

DIJERAT dengan dakwaan tunggal, terdakwa Syarifuddin alias Udin harus menghadapi ancaman hukuman penjara cukup lama. Apalagi, warga Jalan Barito Hulu RT 26, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin, hanya gara-gara memiliki 1,79 gram sabu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum selama 7 tahun penjara.

TAK hanya itu, JPU Adhyaksa Putera dalam sidang pembacaan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati di Pengadian Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (15/5/2019), meminta terdakwa juga dikenakan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa Adhyaksa Putera berkeyakinan dakwaan tunggal pada Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti unsur-unsur dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Syarifuddin alias Udin.

BACA : Disita 1,5 Kilogram Sabu, Tiga Sindikat Narkoba Antar Provinsi Digulung

Barang bukti sang pengedar narkoba ini berupa 36 paket kecil sabu dan alat hisap, pipet kaca dan lainnya, hasil tangkapan Polsek Banjarmasin Barat. Setelah ditimbang bersih hanya 1,79 gram dan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Tuntutan yang diajukan jaksa ini dinilai M Akbar dari PBH Peradi Banjarmasin pun terlalu tinggi. Kuasa hukum terdakwa ini langsung mengajukan pledoi secara lisan, dan meminta majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan adil.

BACA JUGA : Transaksi di Kandang Ayam, Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Ini karena, barang bukti yang dikantongi terdakwa hanya minim, bukan seorang bandar apalagi pengedar kelas kakap. Persidangan pun akan dilanjutkan pada Rabu (22/5/2019) depan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.