Boyong Sabu 1,2 Kilogram, Dua Warga Kaltim Dibekuk Polres Balangan

0

TRANSAKSI narkoba jenis sabu antara provinsi dapat diendus jajaran Polres Balangan. Walhasil, dua pria asal Desa Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur berhasil dibekuk saat hendak mengantarkan pesanan sabu seberat 1,2 kilogram.

TAK hanya paket besar 1,2 kilogram, dua pelaku berinisial EW dan FS asal Kalimantan Timur ini juga membawa dua paket mini sabu ukuran 1,6 gram. Untuk memudahkan distribusi barang haram ini, keduanya membawa mobil Toyota Avanza. Narkoba itu diambil dari Banjarmasin yang akan dipasarkan di wilayah Kalimantan Timur.

Saat melintas di depan Mapolres Balangan, petugas yang telah mengantongi informasi dan identitas pelaku dengan mudah menyetop mobil yang dikendarai dua pelaku.

Dalam jumpa pers di Paringin, Jumat (17/5/2019), Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni mengungkapkan kedua tersangka berinisial EW dan FS diamankan karena membawa paket besar sabu seberat 1,2 kilogram dan paket kecil 1,6 gram yang ditemukan dalam dashboard mobil Avanza, saat digeledah petugas, Kamis (16/5/2019), sekitar pukul 18.30 Wita.

BACA : Disita 1,5 Kilogram Sabu, Tiga Sindikat Narkoba Antar Provinsi Digulung

Aksi penghadangan dua pengedar narkoba ini dilakukan anggota Polres Balangan. Ini setelah, Bripka Moch Saifuddin usai mengantongi informasi A1 dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalsel. Disebutkan dalam informasi itu ada dua pria mengendari mobil Avanza hitam dengan plat KT 1315 KI dari arah Banjarmasin tujuan Kaltim, diduga membawa kristal laknat itu.

Berbekal informasi valid itu, Kasat Reserse Narkoba dan Kabag Ops Polres Balangan menggelar operasi sikat intan 2019, dengan fokus melakukan penjagaan di jalan raya depan Mapolres Balangan di Paringin. Benar saja, pada pukul 18.30 wita, melintas mobil Avanza hitam cocok dengan ciri-ciri yang dimaksud dalam informasi itu.

BACA JUGA : Disita 3,5 Kilogram Lebih Sabu, Tiga Sindikat Narkoba Disikat Polda Kalsel

Petugas langsung menghadang dan memeriksa dua pria yang mengaku bernama EW dan FS. Diperiksa intensif dengan menggeledah mobil Avanza, dari bagian dashboard ditemukan barang bukti. Ada satu bungkusan besar diduga berisi sabu dilapis tiga plastik hitam dimasukkan dalam bantal warna hijau ditemukan di bagian dashboar depan sebelah kiri mobil.

“Petugas juga juga menggeledah, hingga ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 1,61 gram bersama satu pipet kaca dalam kotak rokok,” kata Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni.

BACA LAGI : Sindikat Narkoba Tanjung Pinang-Banjarmasin Digulung

Untuk mengembangkan dan mengungkap kasus jaringan narkoba antar provinsi ini, Polres Balangan juga meminta bantuan tim IT Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, usai tersangka dan barang bukti berhasil ditemukan.

“Dua tersangka ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati,” tandas Kapolres Balangan.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.