THR Pekerja Terlambat Dibayar, Pengusaha Didenda Lima Persen

0

PEMBAYARAN tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak karyawan harus sesuai dengan ketentuan oleh pihak perusahaan. Hal ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai aturan pencairan THR jelang perayaan Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah pada 2019 ini.

KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara, Tenggara mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk membayar THR sesuai ketentuan dan tidak boleh terlambat sesuai ketetapan waktunya, karena merupakan hak pekerja atau karyawan yang diberikan pengusaha atau perusahaan.

“THR itu bisa menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja. Sesuai ketentuan, THR dibayar paling lambat H-7. Namun, kami mengimbau pembayaran bisa dilakukan dua pekan sebelum lebaran,” tutur Tenggara kepada jejakrekam.com di Muara Teweh, Kamis (16/5/2019).

BACA : Pembelian Emas Diprediksi Meningkat Setelah Pembagian THR

Menurut Tenggara, dengan pembayaran THR lebih awal, para pekerja bisa mempersiapkan diri untuk melakukan perjalanan mudik lebaran dengan baik. Ia menegaskan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, maka perusahaan yang mempekerjakan pekerja, maka wajib unutk menyediakan THR keagamaan yang memiliki masa kerja satu  tahun terus menerus-terus atau lebih.

“Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR, relasi ini berlaku untuk bermasa kerja 12 bulan kerja terus menerus atau lebih maka mendapat THR satu bulan gaji,” paparnya.

Sementara, beber dia, untuk pekerja buruh yang bermasa kerja tiga bulan terus-menerus tetapi tidak dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan gaji.

“Pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” bebernya.

BACA JUGA : Hindari Denda 5 Persen, Maka Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari H

Berikutnya, menurut Tenggara, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Dia menjelaskan,bagi perusahaan yang telah menetapkan nilai THR religius dalam perjanjian kerja, peraturan perushaaan perjanjian kerja sama atau birokrasi lebih besar dari nilai THR keagamaan. “Untuk itu, THR religius yang mendukung pekerja sesuai dengan perjanjian kerja perusahaan kerja bersama atau kebiasaan atau kebiasaan yang telah dilakukan,” tutur Tenggara.

Selain itu, masih menurut dia, pekerja yang memutuskan hubungan disetujui sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari keagamaan, berhak atas THR keagamaan. “Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR untuk pekerja  wajib membayar lima persen dari total THR yang harus menerima pekerja,” ucapnya.

BACA LAGI : Tidak Masuk Anggaran, Ribuan Guru Honor di Banjarmasin Tak Terima THR

Tak hanya itu, Tenggara mengatakan para pekerja saat Idul Fitri juga harus libur dan cuti bersama yang merupakan bagian dari cuti tahunan. “Cuti bersama dengan fakultatif atau pilihan sesuai dengan persetujuan antara pengusaha dengan pekerja, buruh atau serikut buruh,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.