Lima Anggota BPRS Kalsel Ditetapkan, Anang Rosadi : Kami Awasi Kinerja Rumah Sakit

0

USAI dipastikan gagal melenggang ke Rumah Banjar DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Pemilu 2019, kini Anang Rosadi Adenansi punya tugas baru. Bersama empat koleganya, vokalis DPRD Kalsel periode 2004-2009 ini akhirnya terpilih dalam anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (BPRS-P) Kalimantan Seletan periode 2019-2021.

SELAIN Anang Rosadi Adenansi mewakili unsur tokoh masyarakat, komposisi anggota BPRS Provinsi Kalsel lainnya adalah dr Gabril Taufik Basri dari unsur Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi), H Aus Al Anhar (unsur tokoh masyarakat), dan Hj Endang Pertiwiwati mewakili unsur Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) serta Elsya Jelita, dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel.

Surat penetapan anggota BPRS Provinsi Kalsel juga dikuatkan Ketua Tim Seleksi BPRS, Dr H Muhammad Muslim yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, berdasar hasil rapat tim seleksi pada 25 April 2019.

BACA : Pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit Didukung

Hal ini juga ditegaskan Muhammad Muslim dalam suratnya berdasar Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 017 Tahun 2018 tentang Mekanisme Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota BPRS Provinsi Kalsel. Selanjutnya, lima anggota BPRS Provinsi Kalsel ini akan memilih ketua, sekretaris dan anggota yang membagi tugas dan kewenangannya.

Menariknya, untuk rumah sakit milik Pemprov Kalsel sendiri di Kalsel terdapat empat buah yakni RSUD Ulin dan RSUD Moch Ansari Saleh, Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Gusti Hasan Aman di Banjarmasin serta RSJD Sambang Lihum di Jalan Gubernur Syarkawi, Gambut, Kabupaten Banjar. Termasuk, rumah sakit lainnya yang ada di Kalsel.

BACA JUGA : Lengkapi Pelayanan, RS Ansari Saleh Segera Siapkan Lima Unit Alat Cuci Darah

Anang Rosadi Adenansi pun mengatakan akan menjalankan amanat sebagai anggota BPRS Provinsi Kalsel dalam mengawasi kinerja rumah sakit untuk pelayanan masyarakat, khususnya para pasien.

“Apalagi, saat ini kinerja rumah sakit khususnya milik pemerintah daerah menjadi sorotan publik, terutama dalam menjaga hak dan kewajiban rumah sakit serta pelaksanaan etika rumah sakit, etika profesi dan peraturan perundang-undangan,” kata Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Kamis (16/5/2019).

BACA LAGI : Pelayanan Kesehatan di Kotabaru Terhenti, DPRD : Jangan Mengorbankan Sumpah Profesi

Ia menegaskan BPRS Provinsi Kalsel tentu akan bertugas penuh dedikasi dan profesional dalam menerima pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan cara mediasi antara pasien, keluarga pasien dengan pihak rumah sakit.

“Kami juga melakukan pengawasan dan bisa membuat rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti pemerintah daerah sebagai bahan pembinaan,” papar Anang Rosadi.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.