Perda Nomor 12 Tahun 2016 Diusulkan untuk Direvisi

0

PERDA Nomor 12 tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi yang memuat olahraga biliar sebagai sarana hiburan, diusulkan untuk direvisi.

DALAM pertemuan antara Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dan pengurus Persatuan Olahraga Biliard Seluruh Indonesia (POBSI) Banjarmasin, serta dinas terkait, terungkap Perda Nomor 12 tahun 2016 tidak sejalan dengan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan di Banjarmasin.

POBSI Banjarmasin berharap pemerintah daerah bisa memberikan solusi agar atlet biliar tetap bisa melaksanakan kegiatan latihan tanpa harus dikurangi waktunya dan harinya.

Diungkapkan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, menyikapi aspirasi dan tuntutan dari POBSI itu, Pemkot Banjarmasin mengusulkan tiga hal, diantaranya melakukan revisi terhadap Perda Nomor 12 tahun 2016.

Selama menunggu revisi Perda tersebut dilakukan oleh instansi terkait, lanjutnya, maka selama Ramadan, lokasi biliar yang menjadi anggota POBSI akan dibuatkan izin khusus, sehingga bisa tetap melakukan pembinaan terhadap atletnya. “POBSI, kami minta untuk menyerahkan nama-nama lokasi biliar yang menjadi anggotanya, ” ujarnya.

Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Banjamasin Ikhsan Alhaq menambahkan, sebelum izin membuka tempat latihan biliar di bulan Ramadhan diberikan, terlebih dahulu tim gabungan dari Pemkot Banjarmasin akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi lapangan meninjau lokasi biliar sesuai data yang diberikan POBSI. “Setelah selesai verifikasi, baru kami mengeluarkan izin operasional. Tentunya, kalau untuk olahraga, di lokasi biliar tidak ada rokok dan harus menjaga ketertiban,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/05/15/perda-nomor-12-tahun-2016-diusulkan-untuk-direvisi/
Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.