Ditunggu Santunan untuk Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia dan yang Sakit

0

SESUAI dengan surat dari Kementerian Keuangan Nomor s-316/MK.02/2019, petugas Pemilu 2019 yang meninggal mendapat santunan Rp 36.000.000 per orang, cacat permanen Rp 30.800.000 per orang, dan luka berat mendapatkan santunan Rp 16.500.000 per orang.

KPU Tabalong kembali berduka. Setelah sebelumnya anggota Linmas Desa Juai Kecamatan Tanjung yang meninggal usai melaksanakan tugasnya dalam Pemilu, kini berita duka datang dari Desa Puain Kanan, Kecamata Tanjung.

Ketua KPPS TPS 02 Desa Puain Kanan, Toni Tarmadi menghembuskan nafas terakhirnya setelah sekian lama menderita sakit dan sempat dirawat di rumah sakit setelah melaksanakan tugasnya.

Komisioner KPU Tabalong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M Husain membenarkan Ketua KPPS TPS 02 Desa Puain Kanan meninggal dunia. “Berarti sudah dua petugas Pemilu 2019 di Tabalong yang meninggal dunia,” ujarnya.

Pihaknya sudah melaporkan meninggalnya dua petugas Pemilu di Tabalong ke KPU Pusat. Ia berharap santunan dari pemerintah bisa segera direalisasikan.

Sebelumnya, ungkapnya, Fahrul Jaini, Linmas Desa Juai, Kecamatan Tanjung, meninggal dunia karena kelelahan usai mengawal surat suara dan mengantarnya ke kantor Kecamatan Tanjung.

Husain mengatakan, Toni Tarmadi sempat dirawat di RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung selama kurang lebih dua minggu.

Karena kondisinya yang membaik, Toni dibolehkan pulang, namun setelah dua hari keluar dari rumah sakit, Toni kembali kembali dilarikan ke rumah sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit setelah sempat dua hari dirawat secara intensif.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.