Penyandang Disabilitas Masih Rawan Diskriminasi

0

PENYANDANG disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu yang lama.  Penyandang disabilitas menyandang stigma ketidak sempurnaan, sehingga membuat penyandang disabilitas termarjinalkan dari penerimaan sosial yang utuh.

PENYANDANG disabilitas masih sangat jauh dari kata adil, masih banyak penyandang disabilitas yang mendapatkan diskriminasi terkait dengan pemenuhan hak, pendidikan, pekerjaan, falisitas publik seperti transportasi, tempat ibadah, tempat hiburan, serta kedudukan yang sama dimuka hukum.

Seringkali, penyandang disabilitas cenderung dijauhi dalam pergaulan. Cara pandang masyarakat saat ini masih menilai penyandang disabilitas dari segi kekurangan bukannya menerima dan membiarkan mereka berbaur dalam kehidupan social masyarakat.

Masyarakat yang menganggap bahwa penyandang disabilitas mempunyai keterbatasan yang mengganggu aktivitasnya terutama dalam bekerja membuat hak penyandang disabilitas terabaikan bahkan tidak ada rasa peduli terhadap hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.

BACA : Perlindungan Hukum terhadap Hak Penyandang Disabilitas Meraih Kerja

Padahal  dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) mengatur bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan dalam aturan hukum di Indonesia sudah dicantumkan hak-hak bagi penyandang disabilitas seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin pemenuhan, perlindungan dan penghormatan bagi para penyandang disabilitas.

Pelanggaran hak dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas masih cukup mudah di temui. Pelanggaran hak tersebut terjadi di berbagai sektor bahkan terkadang dilakukan oleh institusi pemerintah. Terkadang, pemerintah di sini masih memandang penyandang disabilitas sebagai warga kelas dua sehingga fasilitas dan aksesibilitas yang sudah seharusnya menjadi hak para penyandang disabilitas sering terabaikan.

BACA JUGA : PKBM Baimbai Diresmikan, Walikota Ibnu Sina : Bisa Asah Keterampilan Penyandang Disabilitas

Berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami para penyandang disabilitas tentu memiliki faktor-faktor penyebab. Hal yang umum terjadi adalah diskriminasi terhadap penyandang disabilitas terjadi karena para pemegang kekuasaan kurang berperspektif difabel.

Orang-orang yang memiliki kewenangan dalam pembuatan kebijakan tersebut tidak banyak memiliki pengetahuan terkait penyandang disabilitas.

Selain itu, konstruksi dalam masyarakat juga turut berperan besar terhadap diskriminasi yang dialami para penyandang disabilitas. Masyarakat Indonesia yang masih berpikir dengan paradigma tradisional model maka akan berpikiran bahwa penyandang disabilitas adalah kaum yang pantas dikasihani karena tidak dapat berbuat apa-apa.

Ketidaksempurnaan fisik dianggap sebagai penghalang bagi seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Di dalam peraturan perundang-undangan terutama dalam UU Dasar 1945 di mana dalam UU tersebut tidak membatasi seseorang yang mempunyai keterbatasan fisik dan/atau intelektual untuk mendapatkan hak.

BACA LAGI : Gang 315 dan Gang Tentram Dibidik Jadi Kampung Inklusi Edukasi Internasional

Senada dengan hal tersebut, dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas diuraikan secara jelas mengenai hak-hak penyandang disabilitas, antara lain :

  1. Hak untuk mendapat persamaan dan non-diskriminasi
  2. Hak untuk mendapat pelayanan atau aksesibilitas
  3. Hak atas kebebasan dan keamanan
  4. Hak untuk mendapatkan pengakuan atas persamaan di muka hukum
  5. Hak untuk mendapat keadilan
  6. Hak bebas dari penyiksaan atau penghukuman yang kejam
  7. Hak bebas dari eksploitasi dan kekerasan
  8. Hak atas pendidikan dan kesehatan
  9. Hak atas pekerjaan dan lapangan kerja
  10. Hak kebebasan bergerak dan berkewarganegaraan

Hak-hak yang terdapat dalam Konvensi tersebut merupakan dasar bagi penyandang disabilitas untuk mempertahankan hidup serta memperjuangkan hak yang melekat pada dirinya. Dalam Konvensi ini penyandang disabilitas dilindungi oleh hukum untuk selalu berkembang dan dinamis dalam pembangunan social dan semua orang berhak untuk berpartisipasi, berkontribusi dan menikmati pembangunan ekonomi.(jejakrekam)

Penulis adalah Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas Provinsi Kalimantan Selatan

Advokat di Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.