Data Tak Sinkron, Bawaslu Kalsel Pertanyakan Hasil Pleno KPU HSS

0

RAPAT pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil suara Pemilu 2019 tingkat provinsi digelar KPU Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Rabu (8/5/2019) memanas.

SAAT pembacaan hasil rekapitulasi dari KPU Hulu Sungai Selatan (HSS) sempat diprotes Bawaslu Kalimantan Selatan, karena tidak sinkronnya data yang disuguhkan. Rapat pleno pun sempat terhenti, karena KPU HSS belum bisa menjelaskan apa yang diminta Bawaslu Kalsel.

Permintaan agar pembacaan hasil pleno KPU HSS dipending, karena banyak data suara yang tidak bisa dijelaskan penyelenggara pemilu. Walhasil, Bawaslu Kalsel pun meminta agar diteruskan ke kabupaten lain, usai KPU Barito Kuala dan Balangan, dilanjutkan ke KPU Tabalong.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kalsel Sarmuji bersama empat komisioner lainnya ini juga diwarnai interupsi. Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono mengakui pihak KPU HSS tidak bisa menjelaskan tidak sinkronnya data perolehan suara dengan jumlah pemilih.

BACA : 600 Personel Polri Kawal Ketat Pleno KPU Kalsel Dibagi Tiga Shift

“Dari keterangan KPU HSS sebelum rapat pleno terbuka, semua KPU kabupaten dan kota bersama provinsi telah melakukan pencermatan terhadap DB.1 berupa hasil perolehan suara di tingkat kecamatan di Kabupaten HSS, saat dibacakan dalam rekap pleno provinsi,” ucap Aris Mardiono kepada jejakrekam.com, Rabu (8/5/2019) malam.

Aris Mardiono mengungkapkan KPU HSS ternyata juga menemukan ada data yang tidak disinkron, jika dikomparasikan dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) antara inputan PPK dari TPS dengan DPT terakhir yang ditetapkan kabupaten.

“Bisa juga suarat suara yang diterima mengacu ke surat keputusan (SK) KPU kabupaten dan kota. Itu jelas tidak masalah,” beber Aris.

Mantan wartawan ini mengatakan yang jadi pertanyaan Bawaslu Kalsel adalah, perubahan itu ternyata ada juga di pengguna hak pilih dan suara tidak sah.

“Walau tidak berpengaruh terhadap hasil perolehan suara, namun hal itu ada keterkaitan sehingga perlu ada penjelasan yang sebenar-benarnya dan dapat diterima semua pihak,” kata Aris Mardiono.

BACA JUGA : Tersisa KPU Banjar, KPU Kalsel Sinkronisasi Data Hasil Pleno 12 Daerah

Sebab, menurut Aris, sesuai prosedur perubahan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, apabila perubahan itu ada pada DA.1, maka kewenangan perubahan ada di tangan panitia pemilihan kecamatan (PPK), sedangkan DB.1 merupakan kewenangan kabupaten.

“Sampai sekarang, kami menunggu bagaimana tindaklanjutnya dari KPU HSS,” tegas Aris.

Sementara itu, Ketua KPU HSS Nida Guslaili Rahmadina saat dikonfirmasi jejakrekam.com, via telepon belum ada sahutan hingga berita ini ditayangkan.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini/Didi GS
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.