Terbukti Turut Serta, Tiga Terdakwa Penyiraman Air Keras Divonis Setahun Penjara

0

MESKI bukan pelaku utama penyiraman air keras terhadap mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Asep Syarifuddin yang kini Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), namun trio terdakwa tetap divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (6/5/2019).

TIGA terdakwa masing-masing Rahmadi Kusuma, Wahyudin Noor dan Kartika Kusuma kembali menjalani persidangan untuk agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim diketuai Eddy Cahyono.

Dalam amar putusannya, hakim ketua Eddy Cahyono  menyatakan ketiga terdakwa itu terbukti bersalah dan meyakinkan berdasar fakta hukum dan alat bukti, terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang menimpa Asep Syarifuddin di halaman parkir Café Capung Banjarmasin pada Selasa (20/11/2018) silam.

BACA : Empat Kali Saksi Korban Asep Syarifuddin Absen di Sidang Penyiraman Air Keras

Terdakwa Wahyudin Noor diganjar setahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah yang meminta dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara, karena terdakwa ini dianggap terbukti memenuhi unsur pasal turut serta dalam tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, untuk dua terdakwa lainnya yang turut membantu para pelaku yang kini buron yakni Rahmadi Kusuma dan Kartika Kusuma juga divonis setahun penjara karena dinilai terbukti melanggar dakwaan Pasal 335 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Atas vonis ini, ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya serta jaksa menyatakan masih pikir-pikir, untuk banding atau menerima putusan tingkat pertama itu.

BACA JUGA : Tak Terungkap Dalang Penyiraman Air Keras, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Bebas

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rahmadi Kusuma, Sugeng Aribowo menilai dalam setiap persidangan justru tak bisa menghadirkan saksi korban Asep Syarifuddin, hingga tercatat lima kali ‘mangkir’.

Sugeng Aribowo juga menyebut kliennya Rahmadi Kusuma yang merupakan anggota Polsek Banjarmasin Barat itu bukan pelaku utama, karena dalam fakta persidangan terungkap dua nama yang hingga kini belum bisa ditangkap polisi.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.