Komisioner KPU Batola Diduga Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

0

MANTAN Sekretaris KPU Batola Joko Jarwono mempertanyakan salah satu Ketua PAC PKB di Kecamatan Tabukan, Kabupaten Barito Kuala, atas nama Hamidah, sebab suaminya merupakan salah satu komisioner KPU Batola.

JOKO beralasan, dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, disebutkan harus menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu dan tim kampanye.

“Di sini sangat jelas bahwa antara ketua PAC PKB dan komisioner KPU memiliki hubungan suami dan isteri, sehingga sudah melanggar kode etik,” katanya.

Pihaknya akan melaporkan hal ini kepada DKPP. “Kami juga sangat menyayangkan timsel KPU kabupaten dan kota yang dapat meloloskan komisioner KPU Batola itu. Apakah timsel tidak mengetahui rekam jejak yang bersangkutan sebelumnya,” katanya.

Diungkapkannya, dari data sistem informasi parpol (sipol), nama Hamidah masih tercatat. “Ini cenderung dinyatakan partisan waktu verifikasi parpol di kecamatan. Buka saja websitenya,” kata Joko.

Ketua PKB Batola Murjani membenarkan Hamidah merupakan Ketua PAC PKB Kecamatan Tabukan. “Tetapi yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sekitar dua tahun yang lalu,” ujarnya.

Diungkapkannya, Hamidah dinonaktifkan sebelum suaminya M Ali menjadi komisioner KPU. “Sementara ini PAC PKB di Kecamatan Tabukan dipegang Murhan dari DPC PKB Batola,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.