Tak Terungkap Dalang Penyiraman Air Keras, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Bebas

0

TANPA dihadiri saksi korban penyiraman air keras Asep Syarifuddin, mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, tim penasihat hukum terdakwa pun meminta hakim membebaskan kliennya. Terhitung, lima kali sudah Asep Syarifuddin yang kini Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) ‘mangkir’.

SEBELUMNYA tiga terdakwa masing-masing Rahmadi Kusuma, anggota Polsek Banjarmasin Barat bersama Kartika Kusuma dituntut masing-masing 10 bulan penjara, karena dinilai turut bersama ddalam tindak pidana penyiraman air keras kepada Asep Syarifuddin.

Sedangkan, terdakwa lainnya, Wahyuddin Noor dituntut lebih tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah agar diganjar 1,5 tahun. Ini karena, Wahyudin Noor berperan dalam mengantarkan dua pelaku utama, yang baru terungkap di persidangan bernama Puput dan Pandu yang kini buron.

BACA : Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras, Pekan Depan Kanwil Kemenkumham NTT Diminta Hadir

Melalui kuasa hukumnya, Sugeng Aribowo pun mengatakan kliennya tersebut bukan pelaku utama, karena hingga kini pihak kepolisian belum bisa mengungkap siapa dalang kasus penyiraman air keras yang menimpa mantan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Asep Syarifuddin.

Dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Kamis (2/5/2019) lalu, Sugeng Aribowo juga mempertanyakan jaksa yang terhitung lima kali sidang tak bisa menghadirkan saksi korban, Asep Syarifuddin. Hasilnya, tak bisa dikuak siapa pelaku utama penyiraman air keras yang berlangsung di halaman parkir Café Capung, Banjarmasin pada Selasa (20/11/2018) malam.

BACA JUGA : Empat Kali Saksi Korban Asep Syarifuddin Absen di Sidang Penyiraman Air Keras

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, Sugeng Aribowo dan kawan-kawan pun menilai dakwaan berikut tuntutan jaksa dengan memasang Pasal 335 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tidak terbukti dalam fakta persidangan yang terungkap.

“Ketiga terdakwa itu bukan pelaku utama. Untuk itu, semua tuntutan jaksa tidak terbukti dan batal demi hukum. Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan ketiga terdakwa dan memulihkan nama baiknya,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.