486 Warga Negara Asing Tercatat ada di Kalimantan Selatan

0

WARGA negara asing (WNA) pemegang izin tinggal keimigrasian di Kalsel usai pemungutan suara Pemilu 2019 dan jelang Ramadhan 1440 H, jumlahnya relatif stabil.

SEMENTARA itu, mulai 3 Mei 2019 telah resmi diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI, yang mengatur tarif denda kedaluarsa izin keimigrasian (over stay),

“WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), IT Terbatas (ITAS), IT Tetap (ITAP) dan ITAS Perairan per 1 Mei 2019 tercatat 486 orang. Jumlah ini relatif stabil seperti biasanya, sebab angka WNA pemegang izin tinggal di Kalsel setiap bulannya selalu berada di bawah angka 500 orang,” beber Kepala Divisi Keimigrasian Kalsel Dodi Karnida Jumat (3/5/2019).

WNA itu, sembilan orang pemegang ITK, 45 orang pemegang ITAS maksimal 6 bulan, 397 orang pemegang ITAS satu tahun, 14 orang pemegang ITAS dua tahun, 19 orang pemegang ITAP, dan dua orang pemegang ITAS Perairan. Dirinci berdasarkan kewarganegaraan, 244 warga negara China, 49 orang Korea Selatan, 34 Malaysia, 29 Thailand, 12 Filipina, dan lain-lain yang kesemuanya berasal dari 35 negara dari seluruh belahan benua, seperti dari Somalia dan Maroko di Afrika dan Guyana di Amerika Latin, sedangkan yang dominan berasal dari Asia.

BACA : Selama 2018, 7 WNA asal Malaysia dan China Dideportasi dari Kalsel

Dirinci berdasarkan maksud kunjungan, 201 orang tenaga kerja ahli, 70 orang TKA bidang konstruksi dan bangunan, 64 orang suami ikut isteri, 57 orang TKA bidang perindustrian, 41 orang pelajar/mahasiswa, serta 30 orang TKA bidang pertambangan dan penggalian. Sedangkan pemodal dan TKA bidang kehutanan masing-masing satu orang, wisatawan lanjut usia dua orang, dan TKA bidang keagamaan empat orang.

Diungkapkannya, seiring dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28/2019 yang mengatur, antara lain mengenai biaya keimigrasian, maka setelah ada petunjuk pelaksanaannya serta sistem pembayaran biaya keimigrasian sudah disesuaikan, WNA pemegang izin tinggal, kini harus membayar biaya keimigrasian dengan tarif baru termasuk jika izin tinggalnya kedaluwarsa (over stay) sebesar Rp 1 juta per hari, yang sebelumnya hanya Rp 300 ribu per hari.

“Kepada WNA yang tidak mampu membayar atau jika over stay lebih dari 60 hari, maka kepadanya diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman namanya di dalam daftar penangkalan (black list),” katanya.

“Terkait sebaran jumlah WNA di daerah, tenaga kerja asing terbanyak biasanya tinggal dan melakukan aktifitasnya di wilayah Tabalong,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.