Ada Komik Porno, Barang Ilegal Senilai Rp 4,9 Miliar Dibakar Bea Cukai Banjarmasin

0

PEMUSNAHAN barang ilegal dengan cara dibakar dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Banjarmasin, Kamis (2/5/2019). Barang ilegal yang dibakar itu merupakan barang milik negara yang kena cukai senilai Rp 4.902.931.840 atau Rp 4,9 miliar.

SEMUA barang ilegal itu merupakan hasil operasi dari aparat Bea Cukai Banjarmasin selama Januar-Juli 2018, usai keluar status penetapan untuk pemusnahan.

Barang yang dibakar itu berupa 4.336.992 batang rokok senilai Rp 3.881.607.840. Akibat tidak terpungut cukainya, negara dirugikan Rp 1.669.741.920. Kemudian, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 216 botol senilai Rp 108 Juta yang menyebabkan negara rugi Rp 10.508.400. Ada pula paket kiriman pos berupa sex toys, komik porno, suplemen sebanyak 34 paket senilai Rp 17.650.000. Selanjutnya eks barang tidak dikuasai sebanyak 189 paket senilai Rp 87.544.000.

BACA : Awasi Kegiatan Ekspor-Impor, Bea Cukai Resmikan Pos Rajawali di Mantuil

Lalu, barang eks penyidikan sebanyak 364.000 batang rokok ilegal senilai Rp 325.780.000 yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 140.140.000.

“Dari berbagai jenis barang sitaan ini, hanya perkara 364.000 batang rokok ilegal dan sudah dilakukan penyidikan yang ada tersangkanya sebanyak enam orang,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Firman dalam pemusnahan barang bukti kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).

Ia menjelaskan untuk barang yang dimusnahkan tanpa ada pelaku. Ini karena ada beberapa kasus yang tidak mengarah ke tindak pidana tapi hanya menyalahi ketentuan administrasi.

“Sedangkan sebagian kasus lainnya, pelaku mennggunakan modus alamat fiktif saat pengiriman. Sehingga sulit dilacak,”  ujar Firman.

BACA JUGA : Bea Cukai Banjarmasin Catat PT Adaro Penyumbang Devisa Terbesar

Menurut dia, peredaran barang kena cukai ilegal ini jelas melanggar Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1995 jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Untuk pelakunya terancam pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.