Buruh Desak Outsourcing Dihapus, Saat Ini Ada Empat Kasta Pekerja

0

POSTER dan spanduk berisi tuntutan diusung massa buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kalimantan Selatan saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Banjarmasin, Rabu (1/5/2019).

MEREKA meneriakkan ketidakpuasan atas kinerja pemerintah yang abai dengan nasib para buruh. Terutama, pemerintah pusat dan daerah, karena hingga kini nasib ribuan pekerja metal di Kalsel sangat memprihatinkan.

Ketua FSPMI Kalsel Yoeyoen Indaharto mengungkapkan selama ini pemerintah tidak tegas dan berani dalam menindak perusahaan yang melanggar ketentuan perburuhan. Dengan pengawalan aparat kepolisian, massa buruh yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, disambut Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Yazidie Fauzy.

“Kami sudah berusaha keras agar nasib pekerja, buruh, serta tenaga honorer diperbaiki kesejahteraannya. Kami akan perjuangkan nasib para buruh yang telah menyerahkan aspirasinya ke dewan,” ucap legislator PKB ini.

BACA : Aksi May Day, Dua Organisasi Buruh di Kalsel Usung 7 Tuntutan

Mantan Ketua KNPI Kalsel ini memastikan dalam waktu dekat ini akan segera memanggil instansi terkait terkait tujuh tuntutan massa buruh tersebut.

“Kita harus tindaklanjuti masalah itu, terutama soal jaminan kesehatan dan pensiun bagi para pekerja melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Yazidie Fauzy, yang disambut yel-yel para buruh.

Ia mengakui saat ini layanan kesehatan yang diterima para buruh atau pekerja, masa standar kelas tiga, sehingga hal itu perlu peningkatan ke depan agar saat sakit bisa mendapat perawatan intensif, layaknya kelas layanan lainnya.

Mengenai tuntutan penurunan tarif dasar listrik (TDL) dan harga sembako, Yazidie mengatakan sudah menyuarakan hal itu kepada instansi terkait seperti PLN, termasuk menggandeng Komisi II dan III DPRD Kalsel yang membidangi masalah itu.

“Kami juga suarakan aspirasi para buruh ini hingga ke tingkat pusat dengan DPR RI. Masalah TDL memang domain pemerintah pusat, jadi kami hanya bisa menyampaikan hal itu,” tegas Yazidie.

BACA JUGA : FSPMI Sorot Belum Berpihaknya Pelayanan Kesehatan bagi Buruh

Mengenai upah minimum provinsi (UMP) di Kalsel, Yazidie mengungkapkan terus mengalami kenaikan dari awalnya hanya Rp 1 juta naik jadi Rp 1,5 juta per bulan. “Saat ini, standar UMP di Kalsel sudha mencapai Rp 2,5 juta per bulan. Mengenai penghapusan outsourcing atau alih daya, kami juga telah meminta agar segera diubah para penyedia kerja,” tutur Yazidie.

Terutama para pengusaha atau pemilik perusahaan, terutama pihak ketiga agar memperhitungkan upah atau gaji berdasar masa kerja. Menurut Yazidie, kesejahteraan buruh atau perkaja juga dilakukan secara berjenjang dengan penempatan sesuai keahlian, sehingga ada jaminan karier.

“Kami juga sepakat soal usulan cuti melahirkan, satu bulan sebelum melahirkan dan tiga bulan setelah melahirkan bagi pekerja wanita. Yang pasti, DPRD Kalsel terus mengupayakan agar kesejahteraan buruh dan pekerja, termasuk tenaga honorer diperhatikan pemerintah daerah dan perusahaan,” cetus Yazidie.

Sementara itu, Abdullah, salah satu massa buruh mengatakan saat ini nasib para pekerja masih terancam dengan pemberlakuan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Outsourcing, serta ancaman buruh di era digital.

“Kami minta agar PP Nomor 78 Tahun 2015 ini dihapus, karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, karena menghilang hak berserikat serta pemberian gaji berdasar tiga unsur, seperti inflasi,” kata karyawan perusahaan swasta di kawasan Pasir Mas Banjarmasin ini.

Padahal, menurut Abdullah, saban tahun ketika upah atau gaji buruh dinaikkan, dibarengi dengan kenaikan harga sembako, hingga pendapatan para pekerja sebenarnya tidak pernah beranjak naik menuju kesejahteraan.

BACA LAGI : Buruh Usulkan Rumah Sakit Khusus, Dewan Mengaku Sulit Pendanaan

“Sampai sekarang kebijakan outsourcing itu masih diberlakukan, bahkan dengan dalih pemagangan. Saat ini, di perusahaan ada empat kasta, yakni karyawan tetap, karyawan kontrak, karyawan outsourcing, dan karyawan magang,” beber Abdullah.

Anehnya, menurut dia, untuk mendapat gaji yang layak, para buruh atau pekerja membutuhkan waktu yang terbilang lama hingga bertahun-tahun. “Ini ditambah di era digital ini, proses pembayaran atau transaksi telah digantikan dengan sistem komputer. Ini menjadi ancaman pekerjaan bagi para buruh, terutama pekerjaan para kasir di perusahaan,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana/Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.