Jalan Baru Perkawinan

0

PERKAWINAN ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

ADANYA frase seorang pria dengan seorang wanita dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menunjukkan dasar yang kuat dari tidak diperbolehkannya perkawinan sesama jenis baik antara seorang pria dengan seorang pria maupun antara seorang wanita dengan seorang wanita lainnya menurut hukum positif.

Hal tersebut senafas dengan alinea pertama Pancasila sebagai falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang tentunya tidak ada satu agama pun di Indonesia membenarkan perkawinan sesama jenis baik agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindhu maupun Kong Hu Cu serta Penghayat Kepercayaan.

BACA : Angka Perkawinan Anak di Kalteng Masih Tinggi

Mengingat perkawinan merupakan suatu perbuatan yang sakral, tentunya tiada seorang pun yang dapat menampikkan keinginannya untuk melangsungkan ikatan perkawinan, tak terkecuali bagi para pekerja/buruh yang bekerja dalam satu lingkungan perusahaan.

Selama ini, bagi para pekerja/buruh yang berkerja dalam satu lingkungan perusahan harus menelan pil pahit mengingat mereka tidak dapat untuk melangsungkan perkawinan dengan rekan kerja dalam 1 lingkungan perusahaan tempat mereka bekerja sebagai konsekuensi logis adanya Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan ini  membuat bagi para pekerja/buruh yang bekerja dalam satu lingkungan perusahaan yang ingin/mempunyai ikatan perkawinan tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kendati demikian, kini para pekerja yang ingin melangsungkan ikatan perkawinan dengan rekan kerja dalam 1 lingkungan perusahaan mulai mendapat kabar bahagia, kabar bahagia ini datang dari Mahkamah Konstitusi melalui putusanya memberikan jalan baru bagi para pekerja/buruh yang bekerja dalam satu lingkungan perusahaan yang ingin melangsungkan ikatan perkawinan tanpa harus takut dihantui akan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

BACA JUGA : Menghapus Perkawinan Anak, Mungkinkah?

Jalan baru ini berawal dari permohonan Judicial Review yang dimohonkan oleh delapan pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terhimpun dalam Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara kepada Mahkamah Konstitusi yang selama ini hak konstitusionalnya sebagai warga negara merasa telah dirugikan dengan adanya Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi: pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan: pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

BACA LAGI : Tapin, Banjarmasin dan HSS Tertinggi Perkawinan Anak

Khusus yang dimohonkan oleh 8 Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terhimpun dalam Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara ini adalah terkait dengan adanya frase “kecuali telah di atur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.Adanya frase tersebut merupakan kewenangan delegatif yang diberikan oleh Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada perusahaan untuk mengatur lebih lanjut perihal hubungan kerja.

Menarik dalam salah satu ratio decidendi (Pertimbangan hukum) Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa norma yang terdapat di dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak sejalan dengan norma yang terdapat di dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 maupun Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor  39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA LAGI : Anak Hasil Perkawinan Siri Bisa Bikin Akte Kelahiran

Termasuk, Pasal 6 ayat (1) International covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan Pasal 23 ayat (1) Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sehingga dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh 8 Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan menyatakan frase “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau dengan kata lain bersifat inkonstitusional.

Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, dimana secara normatif-konstitusional sifat final dimaknai tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh untuk menegasikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai tafsir tunggal UUD NRI 1945 dan mengikat dimaknai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mulai/langsung berlaku sejak saat putusan tersebut dibacakan tidak hanya terhadap para pemohon, akan tetapi juga terhadap seluruh masyarakat.

BACA LAGI : Anak Hasil Perkawinan Campur Bisa Jadi WNI

Ini mengingat norma yang di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi merupakan norma yang bersifat umum dan abstrak. Secara otomatis maka pasca putusan Mahkamah Konstitusi ini pekerja/buruh yang bekerja dalam satu lingkungan perusahaan dapat melangsungkan ikatan perkawinan dengan rekan kerjanya tanpa harus salah satu pihak dari mereka mengundurkan diri/pensiun dini dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini apabila dicermati merupakan salah satu putusan yang bersifat progresif,sehingga ke depan diharapkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi preseden yang baik dalam hukum positif di Indonesia,mengingat putusan Mahkamah Konstitusi ini menjawab kegelisahan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh jutaan pekerja/buruh yang selama ini terkongkong niatnya untuk melakukan ikatan perkawinan yang sakral sebagaimana perintah maupun anjuran agama.

Lebih lanjut, tidak berlebihan kiranya putusan Mahkamah Konstitusi ini perlu mendapat apresiasi dari semua kalangan, mengingat adanya banyak hal positif yang dapat di ambil dari putusan Mahkamah Konstitusi ini.

Pertama, tentu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini maka dapat menghindarkan para pekerja/buruh dalam satu lingkungan perusahaan melakukan perbuatan tercela baik itu perzinahan, perbuatan asusila maupun perbuatan-perbuatan tercela lainnya terhadap sesama rekan kerja dalam satu lingkungan perusahaan.

BACA LAGI : Budaya Literasi; Antara Buku dan Minat Baca Masyarakat Banjar

Lagi-lagi, mengingat selama ini para pekerja/buruh dalam satu lingkungan perusahaan tidak jarang dikabarkan di media massa baik cetak maupun elektronik terjadi pemberitaan-pemberitaan yang negatif, tentunya pasca putusan Mahkamah Konstitusi ini hal itu dapat dihindari atau sekurang-kurangnya dapat diminimalisir.

Kedua, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini justru juga memiliki peranan penting dan dampak positif dalam upaya menanggulangi angka pengangguran, mengingat kiranya selama ini tidak jarang pasangan suami istri yang bekerja dalam satu lingkungan perusahaan harus merelakan diri salah satu dari mereka untuk mengundurkan diri atau mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketiga, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini tentu kiranya sejalan dengan semangat tujuan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu salah satunya mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

BACA LAGI : Heboh, Sejoli asal Desa Binjai Punggal Langsungkan Pernikahan Dini

Keempat, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini akan mengakhiri pembatasan hak asasi untuk melangsungkan ikatan perkawinan hanya melalui instrument perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang notabene bukan merupakan jenis produk peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau yang disingkat dengan UU P3.

Yang tidak kalah pentingnya ialah meskipun sekarang pasca putusan Mahkamah Konstitusi para pekerja/buruh dalam satu lingkungan perusahaan dapat memiliki ikatan perkawinan dengan rekan kerjanya, akan tetapi kedepan perusahaan juga perlu membuat aturan yang ketat agar mereka para pekerja/buruh yang memiliki ikatan perkawinan yang bekerja dalam satu lingkungan perusahaan dapat bekerja lebih produktif, profesional dan akuntabel serta juga dapat dihindarkan dari praktik-praktik yang menjurus ke arah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) antara pekerja/buruh yang memiliki ikatan perkawinan dalam satu lingkungan perusahaan tempat mereka bekerja.

BACA LAGI : 25 Pasangan Warga Banjarmasin Sidang Isbath Nikah

Sebagai putusan hukum progresif yang menjawab gelisahan-gelisahan dan ketidakadilan yang dirasakan para pekerja/buruh selama ini, maka kedepan tentu kiranya perlu adanya sosialisasi yang lebih komprehensif baik oleh Kementerian Ketenagakerjaan maupun para stakeholder, khususnya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017.

Terkhusus lagi kepada perusahaan-perusahaan maupun kepada para pekerja/buruh serta kepada masyarakat pada umumnya agar mengetahui bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada lagi larangan bagi para pekerja/buruh yang memiliki ikatan perkawinan dalam satu lingkungan perusahaan sebagai jalan baru perkawinan.(jejakrekam)

Penulis adalah Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin

Email [email protected]

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.