Selama Ramadhan, Satpol PP Banjarmasin Razia Warung Sakadup dan Restoran

0

OPERASI yustisi dipastikan Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Hermansyah selama bulan Ramadhan demi penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada bulan Ramadhan. Sasarannya salah satunya adalah warung sakadup atau restoran yang buka siang hari dalam bulan puasa itu.

HAL ini ditegaskan Hermansyah saat memimpin apel pagi di halaman Balai Kota Banjarmasin, Kamis (25/4/2019). Menurut dia, bagi para pelanggar perda tidak segan-segan menjatuhkan sanksi, terkhusus lagi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan makan di warung sakadup.

“Selama bulan Ramadhan, kami akan melaksanakan operasi yustisi. Jadi, jangan sampai ada masyarakat, apalagi ASN yang kedapatan makan di warung sakadup. Kami akant tindak sesuai Perda Ramadhan,” tegas Hermansyah.

BACA : Pedagang Pentol Marak di Sentra Antasari, Perda Ramadhan Banjarmasin Kembali Diuji

Ia menjelaskan sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar Perda Ramadhan, termasuk tindak pidana ringan (tipiring), namun semuanya akan digiring ke meja hijau PN Banjarmasin untuk membayar denda.

“Memang sanksinya tidak berat, hanya tipiring. Namun, para pelanggar akan kami ekspose di media massa sebagai sanksi sosial,” cetus Hermansyah.

Sekadar mengingatkan Perda Nomor 4 Tahun 2005 merupakan produk hukum Pemkot Banjarmasin merubah Perda Nomor 13 tahun 2003. Perda ini disahkan pada 13 September 2005 di era Walikota HA Yudhi Wahyuni.

BACA JUGA : Kena Tipiring, 8 Pemilik Sakadup Segera Diadili

Larangan berkegiatan selama siang hari Ramadhan adalah restoran, warung, rombong dan lainnya, termasuk tempat hiburan malam (THM) demi menghormati kesucian bulan terakbar dalam kalender Islam itu.

Pasal-pasal dalam Perda Nomor 4 Tahun 2005 berisi sanksi pidana dan atau denda terdapat pada Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) kepada para pelanggar dikenakan pidana kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Bahkan, dalam ketentuan perda, ada pula sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha atau penutupan usaha bagi yang melanggar aturan.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.