Hina Ulama dan Singgung SARA, Sodikin Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

0

KARENA jemari dan kata, badan akhirnya terpenjara. Hal ini dialami Muhammad Sodikin dengan membuat akun palsu digunkan untuk menyebar ujaran kebencian, hingga menghina ulama terkemuka Kalimantan Selatan, almarhum KH Muhammad Zaini Abdul Ghani (Guru Sekumpul) serta menyinggsung soal suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

WARGA Loktabat Banjarbaru ini pun akhirnya divonis 11 tahun penjara. Terdakwa ini terbukti bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati berdasar alat bukti dan fakta persidangan dalam sidang pembacaan amar putusan di PN Banjarmasin, Kamis (25/4/2019).

Muhammad Sodikin yang menggunakan nama akun reza_hardiansyah di akun instigram ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 53 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016.

 BACA : Posting Ujaran Kebencian, Sodikin Kini Dituntut 11 Tahun Penjara

Atas fakta persidangan yang terungkap, majelis hakim pun mengganjar Sodikin yang duduk di kursi pesakitan menjalani hukuman 8 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Adi Rifani yang meminta terdakwa dihukum 11 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA : Pelaku Penebar Ujaran Kebencian Diringkus Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel

Muhammad Sodikin dihukum lebih ringan dengan berbagai pertimbangan yang diambil majelis hakim. Ini karena, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi. Semua barang bukti pun diperintahkan agar disita untuk negara.

Usai mendengarkan vonis, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa, M Akbar pun menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa Sodikin yang kini menjadi terpidana dibawa jaksa untuk memasuki sel tahanan, selanjutnya ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin untuk menjalani masa hukuman pidana.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Sirajuddin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.