Tak Sampai 4 Jam, Pelaku Pembunuhan di HSU Diringkus Aparat

0

TAK sampai 4 jam, pelaku pembunuhan berhasil diringkus Unit Jatanras Polres HSU diback up Polsek Alabio, Polsek Danau Panggang dan Polsek Babirik sekitar pukul 10.00 Wita,Senin (22/4/19). Adapun TKP di sebuah rumah korban Yamani (62) alias Mani Desa Rantau Bujur Hilir Rt 02 Kecamatan Sungai Tabukan,  pukul 05:00 wita dinihari.

KAPOLRES HSU, melalui KBO Reskrim, Ipda Riyanda Putra membenarkan kejadian tersebut. KBO mengatakan, kasus ini adalah murni masalah utang piutang sebesar Rp 3 juta.  Pelaku mempunyai hutang dengan anak korban sebesar Rp 3 juta yang sudah dibayar, namun pelaku masih kesal karena dalam proses pembayaran yang tidak tepat waktu.

“Pelaku datang ke rumah korban mencari anak korban. Namun, yang ada cuma orang tuanya dan langsung melampiaskan amarah dengan menggunakan sebilah parang menebas kaki orang tuanya ke kaki bagian kanan dan pelaku langsung melarikan diri,” terangnya.

BACA: Main Sabu, Amat Ivul Kembali Meringkuk di Penjara Polres HSU

Tidak lama anak korban menemukan orang tunya terkapar bersimpah darah di dapur rumah miliknya. “Melihat orang tuanya terkapar, sang anak langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk dibawa ke RSUD PB Amuntai, namun korban meninggal di RS,” katanya.

Setelah mendapatkan laporan, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi yang diterima, pelaku Pahrudin (33) alias Ifah alias Sanol berada di Kecamatan Babirik, team langsung melakukan penangkapan di Desa Parupukan Kecamatan Babirik.

“Pelaku mengakui melakukan perbuatan teraebut, tersangka beserta barang bukti sebilah parang tajam, kumpang dan sarung dibawa ke Polres HSU guna melakukan proses lebih lanjut,” tutup Rianda (jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.