Raperda Ponpes Tak Boleh Bertabrakan dengan Kewenangan Kemenag

0

TIM hukum rancangan peraturan daerah (raperda) pondok pesantren inisiasi Komisi IV DPRD Kalsel ini tengah mendalami dasar hukum yang bisa jadi acuan. Kehadiran rancangan produk hukum ini nantinya menjadi dasar bagi Pemprov Kalsel untuk menggelontorkan dana bantuan hibah bagi madrasah dan pondok pesantren.

KOMISI IV DPRD Kalsel pun menggandeng tim hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Ada beberapa produk hukum terutama UU dan peraturan pemerintah agar tak bertabrakan dengan aturan di atasnya. Apalagi, selama ini, kewenangan itu berada di bawah Kementerian Agama.

“Salah satu peluang yang tengah dikaji adalah apakah pemerintah daerah boleh memberikan dana hibah kepada pondok pesantren atau madrasah. Ini tengah digali cantolan hukumnya,” ucap pakar hukum tata negara asal Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Ahmad Fikri Hadin kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Senin (22/4/2019).

BACA : Dukung Perda Pondok Pesantren, Dispersip Kalsel Siap Salurkan Buku Bacaan

Ia mengakui dalam kewenangan, jelas dimiliki pemerintah pusat. Namun, pintu masuk dalam raperda pondok pesantren yang tengah digodok DPRD Kalsel, justru ada peluang dalam frasa ‘dapat’, sehingga bisa berarti dapat dilakukan atau tidak.

“Ya, dalam ilmu perundang-undangan itu bisa jadi dasar hukum. Namun, dalam kacamata administrasi, bisa berarti diskresi, dengan melihat kembali apakah fokus kepada kewenangan absolute yang dimilik pemeirntah pusat, bisa diberikan kepada pemerintah daerah,” tutur magister hukum jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

BACA JUGA : Berawal dari Dalam Pagar, Lahir Pondok Pesantren di Tanah Banjar

Menurut Fikri Hadin, memang banyak kendala aturan yang harus diselaraskan, karena judu raperda seolah-olah mengambil kewenangan Kementerian Agama.

“Agar nantinya tak dicoret Kementerian Dalam Negeri, tentu raperda senafas ini perlu ada studi banding di provinsi lain. Jangan sampai nanti berbenturan dengan aturan di atasnya,” papar Fikri.

Sebelumnya, delapan SKPD Pemprov Kalsel dan Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel bersama Pansus Raperda Pondok Pesantren DPRD Kalsel yang diketuai HM Lutfi Saifuddin  mengambil kesepakatan agar raperda itu nantinya tak bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Terutama, menyangkut kewenangan institusi vertikal seperti Kemenag.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.