Bawaslu Kalteng Rekomendasi PSU/PSL di Lima TPS Tiga Kabupaten

0

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah, merekomendasikan sebanyak lima tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kabupaten di Kalimantan Tengah, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

KETUA Bawaslu Kalteng Satriadi menjelaskan untuk di Kabupaten Kotawaringin Barat akan dilakukan PSU yakni di TPS 51 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.  Potensi PSU lantaran warga memiliki KTP elektronik di luar Kecamatan Madurejo sebanyak delapa orang tidak memiliki A5 dan bukan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi dapat memilih.

Begitu juga di TPS 08,Kelurahan Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, direkomendaasikan dilakukan PSU. Ini karena warga memiliki KTP elektronik luar Desa Sungai Kapitan,  sebanyak dua orang tidak memiliki A5 dan bukan masuk dalam DPTb, tetapi dapat memilih.

BACA : Empat TPS di HSU, HST dan Balangan Direkomendasi Pemungutan Suara Ulang

Kemudian di Kabupaten Barito Utara, juga direkomendasikan PSU di TPS 37 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. Disebabkan warga yang memiliki KTP elektronik luar Kelurahan Melayu, yang tidak memiliki A5 dan bukan DPTb dapat memilih.

Lalu, rekomendasi untuk dilakukan PSL yakni di Kabupaten Kapuas di TPS 1, Desa Jakatan Mahasa, Kecamatan Mandau Telawang. Disebabkan tidak ada surat suara calon presiden dan calon wakil presiden dalam kotak suara.

Kemudian di TPS 1, Kelurahan Mampai, Kecamatan Kapuas Murung. Pasalnya KPU Kapuas salah mengirimkan surat suara, dari Dapil 1 Kecamatan Selat ke Dapil 4 Kecamatan Kapuas Murung.

“Setelah pemungutan suara berlangsung, pemilih ke-27, menyadari surat suara beda dapil. Seharusnya dapil 4, sedangkan yang dikirim Dapil 1 Kecamatan Selat untuk DPRD kabupaten/kota,” kata Satriadi kepada wartawan di Palangka Raya, Minggu (21/4/2019).

BACA JUGA : PSU di TPS 03 Desa Matang Ginalon, Pandawan HST Digelar Selasa Nanti

Berdasarkan kejadian tersebut, akhirnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  (KPPS), saksi partai politik, pengawas TPS dan Panwaslu kelurahan/desa, sepakat untuk menghentikan pemungutan suara atas persetujuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ditambahkan, rekomendasi PSU dan PSL, di TPS tersebut, sudah sesuai dengan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 372 ayat 2. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila terbukti terdapat kesalahan, seperti yang ditemui di atas.

“Untuk waktu pelaksanaan PSU/PSL,  merupakan ranahnya KPU setempat. Yang pasti sesuai ketentuan tidak lebih 10 hari dari hari pencoblosan 17 April. Tapi informasi yang kami terima, di Barito Utara dan Kapuas, akan dilaksanakan pada 24 April mendatang,”imbuh Satriadi. (jejakrekam)

 

Penulis Tiva
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.