Bawaslu Banjarmasin Temukan 10 Pelanggaran di Pemungutan dan Penghitungan Pemilu 2019

0

BAWASLU Banjarmasin merilis hasil identifikasi pelanggaran pada saat patroli pengawasan dan pemungutan penghitungan suara Pemilu 2019 di ibukota Kalsel.

DATA yang disampaikan Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin Subhani menemukan sebanyak 10 jenis pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar 17 April lalu.

Di antaranya, terdapat pemilih luar wilayah yang memaksa memilih tanpa memiliki formulir A5-KPU, surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS, ketentuan pemungutan dan penghitungan surat suara yang dilanggar, penghitungan suara ulang, surat suara rusak atau telah tercoblos.

BACA : Bawaslu Kaji Pemungutan Suara Ulang di Salah Satu TPS di Banjarmasin

Kemudian, ada pula surat suara kurang dari DPT dan DPTb, logistik tidak lengkap, surat suara beda daerah pemilihan (dapil) atau tertukar, intimidasi terhadap pengawas TPS, serta salinan C1 tidak diberikan ke pengawas TPS.

BACA JUGA : Penghitungan Suara TPS Rampung, PPK Banjarmasin Siapkan Rapat Pleno

“Dari catatan Bawaslu Banjarmasin selama pungut hitung  ini kami sampaikan terkait data indentifikasi dugaan pelanggaran,” ucap Subhani kepada jejakrekam.com, Minggu (21/4/2019).(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.