Empat TPS di HSU, HST dan Balangan Direkomendasi Pemungutan Suara Ulang

0

EMPAT tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kabupaten yakni Hulu Sungai Utara (HSU), Hulu Sungai Tengah (HST) dan Balangan direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel segera menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

REKOMENDASI Bawaslu Provinsi Kalsel ini berdasar temuan ada lebih dari lima pemilih luar yang bukan penduduk di TPS hanya menunjukkan KTP elektronik justru diakomodir petugas KPPS tanpa melampirkan atau menyertakan A5 atau surat pilih sesuai mekanisme pemilu.

“Semestinya dia membawa form A5, jika tidak melampirkan, maka tidak diperbolehkan untuk memilih di TPS setempat,” ucap Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah.

BACA : Hadapi Pemilu 2019, Bawaslu Gelar Simulasi Pencoblosan di TPS

Menurut Erna, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pindah pemilih dilakukan paling lama tujuh hari sebelum pemungutan suara pemilu berlangsung. “Itu banyak kejadiannya di berbagai daerah, terkhusus di tiga TPS yang ada di tiga kabupaten,” katanya.

Mantan Direktur Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin ini mengungkapkan jajaran pengawas TPS di lapangan mengetahui beberapa pemilih walau memiliki hak suara, tapi tidak menggunakan formulir A5. Agar tak melabrak aturan perlu dilakukan PSU, berdasar laporan dan alat bukti yang ada.

“Jadi, kami rekomendasikan di tiga kabupaten, yakni Balangan, HSU dan HST untuk dilakukan PSU,” ujarnya.

BACA JUGA : Salah Masukkan Surat Suara, TPS 12 Sungai Baru Gelar Penghitungan Ulang

Erna menjelaskan jika mengacu UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 Ayat (2) huruf (d) tentang pemilu, maka pemungutan suara ulang memang wajib dilakukan ketika ada pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi jejakrekam.com, komisioner Divisi Teknis KPU Kalsel Hatmiati Masy’ud membenarkan bahwa Bawaslu Kalsel memberikan rekomendasi kepada KPU setempat untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

BACA LAGI : Bawaslu : Kesalahan Penghitungan, Alasan Mendasar Penghitungan Suara Ulang

Hatmiati merincikan lokasi yang dilakukan pemungutan suara ulang di HST yakni TPS 03 Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan. Untuk Kabupaten HSU, ada dua TPS yang direkomendasikan PSU yakni TPS 06 Desa Pelampitan Hulu dan TPS 20 Sungai Malang. Sementara, Balangan berada di Kelurahan Batu Piring TPS 02 Kecamatan Paringin Selatan.

“KPU sudah mendapat rekomendasi sejak 18 hingga 19 April. Tentunya pihak dari KPU dari tiga Kabupaten ini melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu dengan tenggat waktu selama 10 hari,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.