Didampingi Jaksa dan Polisi, Bawaslu Bakal Periksa Caleg Terindikasi Politik Uang di Tapin

0

ADANYA dugaan politik uang yang dilakukan caleg di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, kini mulai diselidiki Bawaslu Kalimantan Selatan. Proses klarifikasi terhadap semua pihak terlibat, terutama petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), saksi serta terlapor akan dimulai pada 22 April 2019 mendatang.

KOORDINATOR Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie mengungkapkan peristiwa yang menunjukkan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat KPPS patut disesalkan.

“Apalagi pembagian formulir C6 itu ternyata disertai dengan gambar caleg berikut nomor urut yang harus dicoblos serta uang kepada para calon di Kecamatan Salam Babaris itu dilakukan di masa tenang,” ucap Azhar Ridhanie di Banjarmasin, Sabtu (20/4/2019).

BACA : Tim Jaksa Kejati Kalsel Siap Tuntut Caleg Terindikasi Politik Uang

Komisioner yang akrab disapa Aldo ini menyebut ada dua gambar caleg dalam satu kartu nama dibagikan oleh anggota KPPS kepada para pemilih serta dua lembar uang Rp 50 ribu, lengkap identitasnya di balik formulir C6 atau undangan untuk memilih ke TPS.

“Sebelum membagikan uang, ada laporan bahwa mantan PPK meminta bantuan melalui surat pemberitahuan C6 agar diberikan sekaligus uang dua lembar. Namun ada pemilih yang tidak menerima sehingga melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tapin,” ucap Aldo.

Dia mengatakan proses saat ini sudah dilakukan pembahasan pertama untuk dilakukan investigasi kepada oknum KPPS. Hingga akhirnya, mereka mengundurkan diri melalui KPU Kabupaten Tapin.

“H-1 mereka sudah mengundurkan diri. Ini pun sudah selesai terkait proses pergantiannya, jadi hanya proses pada dugaan politik uang yang dilakukan KPPS,” katanya.

BACA JUGA : Bawaslu Rilis 25 Kasus OTT Politik Uang, Dua Perkara Terjadi di Kalsel

Aldo menyebut saat ini masih dalam penelusuran terkait siapa saja yang merupakan subjek, termasuk calegnya untuk dimintai proses klarifikasi pada 22 April dengan didampingi jaksa dan kepolisian yang bertugas pada Sentra Gakkumdu dalam tempo 14 hari kerja.

“Penyisirannya sampai caleg, tentu saja KPPS, PPS, PPK dan orang yang pada saat itu menjadi bagian pihak yang diklarifikasi dengan memanggil,” ucapnya.

Andaikata terbukti, Aldo menegaskan tentunya kasus itu ditangani dengan mengacu pada Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut, bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.

BACA LAGI : Hasil Patroli Bawaslu, Ada Empat Caleg di Banjarmasin Terindikasi Politik Uang

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Dampaknya, mereka bakal didiskualifikasi sebagai peserta pemilu,” pungkas Aldo.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.